Mengatasi Masalah: Polisi tangkap pelaku pembacokan pria di Cakung Jaktim
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pria di Cakung Jaktim
Jakarta – Petugas dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cakung mengambil tindakan segera untuk menangkap pelaku serangan bacok yang menimpa seorang pria di Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Menurut Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra, pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian, sekitar pukul 11.30 WIB, di Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan.
Detail Peristiwa
Kasus penganiayaan berat ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/101/IV/2026/Sek Ck/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya. Peristiwa terjadi pada pukul 10.00 WIB di sebuah rumah berada di RT 003/008, Kampung Pedaengan. “Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas SPKT Polsek Cakung menerima aduan warga tentang kejadian bacok di area tersebut,” tutur Andre.
“Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas piket SPKT Polsek Cakung menerima laporan dari warga mengenai adanya kejadian pembacokan di lokasi tersebut,” ujar Andre.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari piket fungsi dan Reskrim segera bergerak ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti awal. Korban, BW (30), warga setempat, menderita luka serius di bagian kepala depan atas akibat serangan senjata tajam golok dari pelaku berinisial MH (20).
Korban langsung dibawa ke RS Persahabatan Rawamangun oleh keluarga dan warga sekitar untuk perawatan intensif. Petugas juga segera datang ke rumah sakit untuk memastikan kondisi korban serta memproses visum et repertum sebagai alat bukti. Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Tim Buser Polsek Cakung melakukan pengejaran intensif setelah mengantarkan korban ke rumah sakit. Saat ditangkap, pelaku masih mengenakan golok dengan gagang kayu cokelat yang diduga digunakan untuk membacok korban. Senjata tajam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti utama. Selain golok, polisi juga menyita rekaman CCTV dan hasil visum et repertum untuk memperkuat penyidikan.
Andre menegaskan bahwa pelaku akan dikenai Pasal 466 Ayat 2 KUHP, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena tindakannya menyebabkan luka serius. Saat ini, pelaku telah diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Cakung.
