Anggota DPR: Ada potensi benturan filosofi hukum dalam RUU Perampasan Aset

Anggota DPR: Ada Potensi Benturan Filosofi Hukum dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta – Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR RI, mengungkapkan adanya risiko konflik dalam prinsip hukum yang diusung oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyoroti pergeseran fokus hukum dari subjek ke objek, yang menurutnya bisa mengganggu sistem hukum Indonesia yang berbasis civil law dan menekankan aspek in personam.

Kekhawatiran tentang Mekanisme In Rem

Tandra menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana—yang mengutamakan prinsip in rem (fokus pada barang)—berpotensi merusak karakter hukum Indonesia. Menurutnya, sistem civil law di negara ini seharusnya lebih menekankan pada in personam, yaitu hubungan antara orang dan hukum.

“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,”

Dalam keterangan di Jakarta, Kamis, Tandra menegaskan bahwa penerapan sita aset sebelum adanya putusan hukum pidana dinilainya sudah tidak tepat. Ia menekankan bahwa hukum adalah proses, dan harta kekayaan seseorang tidak bisa langsung disita tanpa alasan yang jelas.

Risiko Pelanggaran Pasal UUD 1945

Ia menyoroti bahwa RUU tersebut berpotensi melanggar Pasal 28 UUD 1945, karena mekanisme yang digunakan memaksa pengambilan harta tanpa melalui proses hukum yang lengkap. Selain itu, Tandra juga mengingatkan bahwa Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman memastikan seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

Kompleksitas Prosedur Peralihan Hak

Tandra menambahkan bahwa prosedur perpindahan hak atas harta benda di Indonesia cukup rumit, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif. Ia khawatir jika RUU ini mengabaikan langkah-langkah tersebut, maka negara bisa mengambil tindakan hukum yang dianggap prematur.

“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,”

Menurut Tandra, RUU tersebut juga harus menetapkan batasan kerugian negara yang jelas agar tidak terjadi penegakan hukum secara tidak terkendali. Ia menekankan bahwa istilah ‘fraud’ dalam RUU ini bisa menyasar pegawai negeri secara masif jika tidak diatur dengan baik.

“Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,”