Kebijakan Baru: OJK sambut positif FTSE Russel pertahankan status pasar modal RI

OJK Mengapresiasi Hasil Evaluasi FTSE Russell

Jakarta, 7 April 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi hasil evaluasi FTSE Russell terkait klasifikasi pasar modal Indonesia dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement. Pemeringkatan Indonesia tetap berada di kategori Secondary Emerging Market, yang sebanding dengan beberapa negara utama seperti Tiongkok dan India. FTSE Russell juga tidak menempatkan Indonesia dalam daftar Watch List.

“Hasil penilaian FTSE Russell menggambarkan kemajuan signifikan dari upaya OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO) dalam mendorong perbaikan integritas pasar modal,” kata Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

FTSE Russell menyatakan bahwa berbagai langkah reformasi, termasuk peningkatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar, akan terus dipantau secara berkala seiring penerapan implementasinya. OJK menegaskan bahwa kebijakan strategis yang telah diterapkan bersama SRO merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal nasional.

Dalam asesmen terbaru, empat proposal peningkatan transparansi yang sebelumnya disampaikan ke penyedia indeks global telah terealisasi sepenuhnya. Ini mencakup mekanisme pelaporan kepemilikan saham untuk pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih. Agus menegaskan bahwa transparansi telah ditingkatkan melalui pelaksanaan tugas tersebut.