Program Terbaru: Eks Dirut PGN Hendi Prio hadapi sidang perdana kasus korupsi gas
Eks Dirut PGN Hendi Prio Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Gas
Jakarta – Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mantan direktur utamanya, Hendi Prio Santoso, menghadapi sidang pertama dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan kontrak jual beli gas. Persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus berlangsung Rabu, dengan Hendi dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto menjadi terdakwa. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan.
Kasus PGN, dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dkk, agenda pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Sunoto dan Mardiantos. Perkara bermula dari persetujuan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN 2017 pada 19 Desember 2016. Pada dokumen itu, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani kerja sama setelah melewati beberapa tahap.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim. Keduanya divonis masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan subsider 6 bulan penjara, pada 12 Januari 2026. Iswan dikenai tambahan pidana uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS, subsidi 3 tahun penjara, karena terbukti menerima manfaat dari dana korupsi.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar). Sebagai respons, KPK mengumumkan Hendi sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung menahannya. Arso pun ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2025, dengan tahanan yang diberikan langsung.
