Kebijakan Baru: Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA

Purbaya Sebut Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Masih Dalam Proses Revisi

Di Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rancangan aturan terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) masih dalam tahap penyempurnaan. Hal ini menjadi penyebab dokumen aturan baru belum bisa diterbitkan. Menurut Purbaya, ada beberapa permintaan pengecualian dari pihak tertentu yang memengaruhi proses revisi tersebut.

“Ada revisi kecil karena beberapa pihak meminta pengecualian dan presiden menyetujui, karena memang terkait dengan tujuan kita menjalankan DHE,” ujarnya.

Menkeu menjelaskan bahwa aturan DHE SDA ini bertujuan mengunci likuiditas valuta asing di dalam negeri untuk memperkuat cadangan devisa serta menjaga stabilitas rupiah. Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa aturan baru akan mewajibkan penempatan dana hasil ekspor valas oleh eksportir ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, batas konversi dana hasil ekspor dari valas ke rupiah turun dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA ini sedang dijalani pemerintah. Namun hingga kini, aturan tersebut belum diterapkan. Purbaya memperkirakan regulasi baru akan segera dikeluarkan pada April mendatang. Ia juga menegaskan bahwa aturan DHE SDA tetap akan terbit meski masih ada perubahan.