Kebijakan Baru: Pemkab Kudus usulkan 13 warisan budaya tak benda

Pemkab Kudus Ajukan 13 Karya Budaya ke Tingkat Nasional

Kudus, Jawa Tengah, menjadi sorotan karena Pemerintah Kabupaten Kudus mengajukan 13 bentuk kekayaan budaya tak benda untuk ditetapkan secara nasional. Langkah ini bertujuan melindungi seni dan tradisi lokal, sekaligus mendorong pengakuan budaya daerah tersebut. “Kajian akademik dan data pendukung untuk usulan WBTb tersebut, kata Teguh Riyanto, Pelaksana Harian Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, tengah disiapkan guna memastikan kesiapan pengajuan,” ujarnya pada Minggu lalu.

“Karena ada proses verifikasi, sehingga harus dipersiapkan dokumen naskah akademiknya, termasuk tokoh dari masing-masing WBTb yang diusulkan, yang akan menceritakan seni budaya yang diusulkan tersebut,” ujarnya.

Kabupaten Kudus mengandalkan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dalam pengumpulan data akademik, karena keterbatasan anggaran. Organisasi ini memiliki tenaga ahli yang diperlukan untuk mengevaluasi usulan tersebut. Sebelum ditetapkan secara nasional, pengusulan WBTb harus lolos verifikasi di tingkat provinsi. Sidang penilaian oleh para ahli nasional biasanya diadakan satu kali setahun.

Nama Karya Budaya yang Diusulkan

Usulan 13 WBTb pada tahun 2026 mencakup tradisi ampyang maulid, bordir icik, caping kalo, gusjigang, jenang tebokan, kretek, lentog Kudus, sate kebo, sega jangkrik, sega pindang Kudus, soto kebo Kudus, tradisi sedekah sewu sempol, serta wayang klitik Wonosoco.

Di antara daftar tersebut, dua karya budaya—Wayang Klitik sebagai seni pertunjukan dan Kretek sebagai pengetahuan tradisional—sudah siap disampaikan ke tingkat provinsi. Kretek, menurut Teguh Riyanto, memiliki nilai historis dan budaya yang kuat, mengingat Kudus dikenal sebagai Kota Kretek. Hal ini menjadi bagian dari branding daerah, yang bertujuan mempromosikan identitas kota secara nasional.

Dalam proses verifikasi, dokumen naskah akademik harus diperkuat, termasuk kontribusi tokoh masyarakat dalam menjelaskan aspek budaya yang diusulkan. Saat ini, Pemkab Kudus sedang dalam tahap pengumpulan data dan penginputan ke sistem Dapobud (Data Pokok Kebudayaan).

Kekayaan Budaya yang Sudah Terakui

Sampai saat ini, Kudus telah memiliki tujuh WBTb yang ditetapkan secara nasional, seperti Rumah Adat Kudus (Joglo Pencu), Upacara Adat Dandangan, Jamasan Pusaka Keris Cintaka, Barongan Kudus, Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus, Jenang Kudus, serta Guyang Cekathak.

Upaya perlindungan budaya tidak hanya melalui penetapan WBTb, tetapi juga dilakukan dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai langkah tambahan.