Program Terbaru: WFH ASN Setiap Jumat, Bagaimana Aturan untuk Karyawan Swasta?
WFH ASN Setiap Jumat, Bagaimana Aturan untuk Karyawan Swasta?
Pemerintah Indonesia mengenalkan kebijakan kerja jarak jauh sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja nasional. Kebijakan ini mencakup aparatur sipil negara (ASN) serta karyawan swasta, dengan tujuan meningkatkan efisiensi energi dan mobilitas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini terutama diterapkan pada hari Jumat untuk ASN di instansi pusat dan daerah.
Penerapan WFH untuk ASN
Menurut Airlangga, kebijakan kerja dari rumah satu hari kerja per minggu akan diatur melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri. “Pimpinan instansi pemerintahan diwajibkan mengatur kerja jarak jauh bagi ASN setiap Jumat,” tutur Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026).
Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang akan diatur melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan bagi Karyawan Swasta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah satu hari dalam sepekan. Namun, kebijakan ini bersifat fleksibel, tergantung pada kondisi operasional masing-masing organisasi. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, kebijakan WFH di sektor swasta tidak memengaruhi penghasilan atau hak karyawan. Pekerja tetap menjalankan tugas sehari-hari, baik secara virtual maupun langsung, sementara perusahaan diharapkan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga. Hak cuti tahunan pun tidak berubah, dengan WFH tidak dihitung sebagai pengganti izin libur.
Sektor yang Dikecualikan
Beberapa sektor tetap harus beroperasi secara fisik karena berkaitan dengan pelayanan publik dan kebutuhan operasional kritis. Contohnya, layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri produksi, energi, pangan, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan. Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di tingkat dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka penuh selama lima hari kerja dalam seminggu.
Kebijakan satu hari kerja dari rumah per minggu ini diharapkan mampu meningkatkan penghematan energi tanpa mengurangi efisiensi kerja. Namun, keputusan akhir mengenai penerapan WFH tetap berada di tangan masing-masing perusahaan, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan sifat usaha mereka.
