Strategi Penting: Menkomdigi: TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Menkomdigi: TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Dalam pernyataan terbarunya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan bahwa TikTok telah memberikan janji untuk secara bertahap menonaktifkan akun pengguna yang kurang dari 16 tahun. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang akan berlaku mulai besok, Sabtu (28/3/2026).

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Menkomdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Sementara itu, Roblox juga dianggap sebagai platform yang berupaya mematuhi PP Tunas, meski hanya sebagian. Menurut Meutya, aplikasi tersebut sedang mengatur agar pengguna di bawah 13 tahun bisa tetap menggunakan layanannya, tetapi hanya melalui mode offline.

“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” tambahnya.

Dalam hal ini, TikTok masih menyisihkan waktu untuk mengumumkan rencana operasionalnya terkait pengguna usia 14-15 tahun. “Esok mereka akan mengungkapkan jalur implementasi untuk kelompok usia tersebut,” lanjut Meutya.

Platform X dan Bigo Live Sudah Tepati PP Tunas

Menkomdigi menjelaskan bahwa dua aplikasi lain telah memenuhi syarat PP Tunas secara penuh. Platform X, misalnya, telah menetapkan batas usia minimal 16 tahun sejak 17 Maret 2026, melalui perubahan pada halaman bantuan. Sementara itu, Bigo Live menaikkan ambang batas usia menjadi 18 tahun ke atas, termasuk dalam perjanjian pengguna, kebijakan privasi, dan aturan konten pengguna.

“Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna, kebijakan keamanan, dan juga aturan tentang user content,” terang Meutya.

Di sisi lain, empat aplikasi lainnya—YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads—masih belum mengungkapkan kepatuhan terhadap PP Tunas. Meutya menekankan bahwa setiap penyedia layanan digital di Indonesia wajib mematuhi regulasi yang berlaku, tanpa kompromi.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di sini,” tutup Meutya.