Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK

Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang menjalani tes kesehatan sebagai bagian dari penilaian untuk kembali ditemani di rumah tahanan KPK. “Pemeriksaan kesehatan saat ini masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” terang Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam pernyataannya, Senin (23/3/2026).

“Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan proses perpindahan status penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah ke tahanan Rutan KPK,” kata Budi.

KPK masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk menahan Yaqut di rutan. “Kita semua menantikan hasil tes ini,” tambah Budi. Saat ini, penyidik sedang memperbaiki berkas agar kasus bisa segera diserahkan ke penuntut umum.

Status Yaqut Dialihkan, Anggota DPR Ingatkan KPK Soal Kepantasan

Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), KPK mengubah status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. “Penyidik mengalihkan tahanan YCQ ke rumah, sejak hari Kamis lalu,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).

“Permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026) ditelaah dan diizinkan berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” imbuh Budi.

Pengalihan ini bersifat sementara. Yaqut sempat ditahan di rutan selama sekitar 7 hari, setelah diputuskan oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan atasnya. Dalam kasus ini, Yaqut diduga mengatur kuota haji dengan cara mengubah aturan dan mengoptimalkan pelaksanaan teknis.

KPK Terungkap, Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Yaqut terlibat dalam penyesuaian proporsi kuota haji tambahan, yang sebelumnya diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi 50-50. Pada 2023, jemaah bisa langsung mendapat kuota khusus dengan membayar fee percepatan Rp 84,4 juta, sedangkan di 2024, besarnya fee turun menjadi Rp 42,2 juta.

KPK menegaskan penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum. Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggota DPR mengingatkan KPK terkait keadilan aturan dalam kasus ini.