Program Terbaru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas sebagai upaya menghindari konflik kepentingan. Penyebabnya adalah karena Polres Cilacap terlibat dalam pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana hasil pemerasan yang dikumpulkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari lalu, KPK mengungkap bahwa uang THR itu diperoleh melalui ancaman mutasi terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Syamsul Auliya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemerasan THR di lingkungan pemerintahan daerahnya. Dalam OTT, total 27 orang ditangkap, termasuk pihak-pihak yang terlibat. Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Banyumas agar tidak terjadi ketidakseimbangan dalam proses penyelidikan.
“Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, dana tersebut telah dialokasikan ke Forkopimda, salah satunya adalah Polres Cilacap. Maka, kami pindahkan pemeriksaannya ke Polres Banyumas untuk menghindari conflit of interest,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
KPK menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Dua tersangka yang ditetapkan adalah Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap periode 2025-2030, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Mereka diperiksa selama 20 hari pertama mulai 14 Maret hingga 4 April 2026, dengan lokasi penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, dugaan pemerasan tersebut menargetkan uang sebesar Rp750 juta dari 23 SKPD. Dengan dana tersebut, Syamsul Auliya diduga menyisihkan Rp515 juta untuk THR polisi dan jaksa di Forkopimda. Selain itu, KPK juga menyelidiki keterlibatan pihak swasta dalam praktik korupsi ini.
KPK memastikan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Organisasi anti-korupsi ini juga menyatakan bahwa praktik pemerasan THR oleh bupati kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Cilacap, melainkan diperkirakan terjadi di daerah lain.
