Hasil Pertemuan: Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024

Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024

Jakarta, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kerugian yang dialami jemaah haji reguler akibat perubahan distribusi kuota haji. Akibat perubahan ini, sejumlah besar calon jemaah haji harus memperpanjang waktu tunggu hingga Tanah Suci. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sekitar 8.400 jemaah yang seharusnya berangkat pada tahun 2024 akhirnya tertunda.

“Harusnya mereka sudah berangkat tahun 2024, tapi karena antreannya bertambah, mereka harus menunggu lagi. Padahal kita tidak pernah tahu usia seseorang. Ada yang akhirnya belum sempat berangkat haji karena keburu dipanggil Yang Maha Kuasa, itu ironi,” ujarnya.

KPK juga menyoroti keputusan pembagian kuota haji pada 2024. Dalam pelaksanaan, kuota dibagi dengan rasio 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Namun, berdasarkan hasil rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI bulan November 2023, penambahan kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Kuota Haji Tambahan Diubah Menjadi 50:50

KPK menyebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah bertemu dengan para pemimpin Forum Asosiasi Biro Travel. Menurut Asep, situasi ini sangat merugikan masyarakat yang mendaftar haji reguler. Banyak calon jemaah telah menabung sejak usia muda untuk mendapatkan kesempatan beribadah di Tanah Suci, terutama saat usia mereka lebih matang.

Dalam catatan, jumlah jemaah haji reguler mencapai 213.320 orang, sementara jemaah yang berangkat melalui perusahaan pariwisata atau haji khusus hanya 27.680 orang. Kondisi ini memperpanjang masa tunggu bagi jemaah reguler, yang sebelumnya sudah mengalami penundaan. Dengan skema pembagian kuota yang tidak sesuai dengan kesepakatan rapat, dampak serius terjadi bagi calon jemaah yang sudah menyiapkan dana selama bertahun-tahun.