Yang Terjadi Saat: Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com – Dokter dan figur publik Richard Lee dikabarkan telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Pemeriksaan yang Berlangsung 10 Jam

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa Richard Lee menjalani pemeriksaan selama 10 jam, dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan kepada tersangka.

“Pada hari ini, tersangka DRL telah diperiksa selama 10 jam. Ada beberapa tindakan yang dinilai menghambat penyidikan, salah satunya tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan 3 Maret 2026 tanpa penjelasan jelas,” ujar Budi.

Alasan Penahanan Tersangka

Budi menambahkan bahwa keputusan penahanan diambil setelah penyidik mempertimbangkan perilaku Richard Lee. Salah satu faktor utamanya adalah tindakan tersangka menggelar siaran langsung di akun TikTok pada hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan tambahan.

“Tersangka diketahui melakukan siaran langsung (live) di TikTok pada hari tersebut, sehingga mengganggu proses penyidikan,” kata Budi.

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan mencakup pengukuran tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan kondisi fisik yang normal.

Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait dengan penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum proses penahanan dimulai. Sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas laporan dari Samira Farahnaz, yang berupa surat laporan dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Kasus Pelanggaran dan Saling Sindir

Kasus pelanggaran bermula dari pernyataan Dokter Detektif (Doktif) yang menyebut Richard Lee tidak memiliki izin praktik klinik di Palembang. Namun, setelah penyelidikan, Richard Lee menunjukkan bukti bahwa ia memiliki surat izin praktik (SIP).

“Ada dua alat bukti: konten TikTok Dokter S yang menyebutkan Dokter R tidak memiliki SIP, serta fakta bahwa Dokter R sudah memiliki izin tersebut,” kata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, Igo Fazar Akbar.

Dokter Detektif sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah melaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan. Meski menjadi tersangka, Richard Lee tidak ditahan pada awalnya, namun ia gagal memenuhi kewajiban wajib lapor dua kali, yakni pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.