Info Terbaru: Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Seorang hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, DD, diputuskan diberhentikan secara tetap oleh Mahkamah Agung (MA) setelah terbukti mengabaikan tanggung jawab terhadap istrinya dan anak-anaknya. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) diadakan di gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026), yang dihadiri oleh Komisi Yudisial (KY).

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Wakil Ketua KY Desmihardi yang bertindak sebagai ketua sidang MKH, sebagaimana tercatat dalam laman KY, Rabu (4/3).

DD diketahui hanya mengirimkan uang empat kali selama periode 2017 hingga 2020, dengan jumlah yang diberikan sekali setiap tahun. Menurut penilaian MA, tindakan ini menunjukkan kurangnya tanggung jawab serta ketidakmampuan menjaga kewibawaan jabatannya sebagai hakim dalam urusan keluarga.

DD memberikan pembelaan dengan menyatakan bahwa ia tetap rutin memberikan nafkah kepada anaknya. Ia juga mengklaim sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya. Anak sulungnya sempat tinggal bersamanya sebelum pindah tugas. Meski demikian, pernyataan DD dan timnya dari IKAHI tidak mendapat dukungan.

Di sisi lain, DD dinyatakan sengaja memalsukan data pribadi istrinya dan mengubah informasi kependudukan untuk mempercepat proses perceraian. Ia menggunakan Surat Keterangan Ghaib serta mengedit kartu keluarga (KK) agar kedua anaknya masuk dalam dokumen tersebut. Namun, dalam putusan pengadilan, tidak ada ketentuan yang mengatur hak asuh anak harus jatuh ke tangan siapa.

Selain itu, diberikan dissenting opinion oleh dua anggota MKH, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, yang memprotes sanksi pemberhentian tetap. Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari Desmihardi (Wakil Ketua KY), Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Sementara dari MA, diwakili oleh Hakim Agung Nani Indrawati dan dua anggota MKH lainnya.