Momen Bersejarah: Hakim Praperadilan Ingatkan Kubu Gus Yaqut dan KPK: Persidangan Ini Tidak Ada Transaksional
Hakim Praperadilan Ingatkan Kubu Gus Yaqut dan KPK: Persidangan Ini Tidak Ada Transaksional
Jakarta, 3 Maret 2026 – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan bahwa proses praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap status tersangka KPK tidak melibatkan transaksi suap. Pernyataan ini disampaikan menjelang sidang perdana gugatan praperadilan Gus Yaqut, Selasa (3/3/2026).
“Saya ingin menyampaikan kepada para pihak bahwa sidang ini tidak terjadi transaksi suap. Tidak ada pemberian janji uang atau barang, serta tidak ada gratifikasi,” tegas Sulistyo.
Hakim itu menegaskan, penyelesaian kasus ini berdasarkan pembuktian murni. Ia menyatakan bahwa kedua belah pihak tidak perlu berusaha memengaruhi pejabat pengadilan melalui bentuk suap. “Para pihak tidak perlu menghubungi orang-orang pengadilan untuk minta dimenangkan. Tidak perlu,” tambahnya.
“Jika ada pihak yang mengatasnamakan pengadilan dan meminta imbalan, itu pasti penipuan. Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung,” lanjut Sulistyo.
KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini
Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurut kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, KPK dinilai tidak memenuhi prosedur yang tepat dalam menetapkan tersangka. “Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi,” jelas Andi Syafrani.
