Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR 2026 bagi pekerja

Menaker terbitkan SE pelaksanaan pemberian THR 2026 bagi pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dalam dokumen ini, dijelaskan tentang prosedur pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 kepada pekerja dan buruh di perusahaan-perusahaan.

Ketentuan pemberian THR

Dalam SE tersebut, diatur bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik berdasarkan kontrak tetap maupun tidak tetap. Selain itu, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal perayaan hari raya keagamaan.

“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Menaker Yassierli.

Pengusaha wajib memenuhi kewajiban ini sepenuhnya tanpa mengizinkan pembayaran bertahap. Besaran THR juga ditentukan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait.