Kebijakan Baru: Pemerintah Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif Daerah, Perkuat Ekosistem Industri

Pemerintah Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif Daerah, Perkuat Ekosistem Industri

Kementerian Ekonomi Kreatif mengungkapkan bahwa saat ini sejumlah wilayah sedang memproses integrasi fungsi ekonomi kreatif ke dalam organisasi pemerintahan lokal. Langkah ini mencerminkan komitmen daerah dalam merespons arahan pusat untuk memperkuat pengembangan industri kreatif. Dinas ekonomi kreatif diharapkan menjadi alat pendukung yang strategis, memastikan pelaku usaha kreatif mendapatkan layanan esensial seperti pelatihan, pendanaan, pengakuan pasar, dan perlindungan hukum yang optimal.

Dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah pusat memberikan dorongan untuk pembentukan dinas ekonomi kreatif di berbagai daerah. Konsep ini tidak harus berdiri sendiri, tetapi bisa digabungkan dengan sektor lain seperti pariwisata, kebudayaan, atau UMKM. Fleksibilitas ini memungkinkan daerah menyesuaikan struktur sesuai kebutuhan spesifik, sekaligus mempertahankan fokus pada pengembangan ekraf.

Peran Dinas Ekonomi Kreatif Daerah

Pembentukan dinas ekonomi kreatif di daerah memiliki dampak signifikan dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif. Dengan adanya dukungan yang terkoordinasi, pelaku usaha kreatif diharapkan bisa lebih mudah mengakses sumber daya dan peluang pasar. Menurut Amsal Sitepu, seorang pekerja ekraf, penyederhanaan akses informasi menjadi faktor krusial bagi pertumbuhan usaha di luar pusat kota.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menekankan bahwa pengembangan ekraf membutuhkan kelembagaan yang terintegrasi dan terukur. Dinas ini diharapkan menjadi “bapak asuh” yang memfasilitasi inovasi dan produk lokal agar bisa bersaing secara nasional maupun internasional.

Sejumlah data menunjukkan bahwa sekitar 22 provinsi sudah memulai proses pemberdayaan ekonomi kreatif, sementara jumlah kabupaten dan kota yang akan terlibat diperkirakan mencapai 70-an. Totalnya, sebanyak 80-an daerah akan memiliki dinas ekonomi kreatif. Koordinasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Dalam Negeri menjadi penentu keberhasilan percepatan pembentukan struktur ini.

Dinas ekonomi kreatif di daerah juga berperan dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah dan pengurangan angka kemiskinan. Kontribusi sektor ini terhadap penciptaan lapangan kerja baru semakin menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat ekosistem industri kreatif. Data BPS menunjukkan bahwa pekerja ekonomi kreatif mencapai 27,4 juta orang atau 18,70 persen dari total penduduk bekerja.

Penandatanganan MoU terkait pembentukan dinas ekonomi kreatif berlangsung di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (17/2). Acara tersebut dihadiri oleh pemangku kepentingan ekraf dari seluruh wilayah Indonesia. Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas konsistensi pemerintah dalam mengedukasi masyarakat dan memperluas akses program pendukung ekonomi kreatif.