Hukum

KPK ungkap identitas delapan tersangka pengembangan kasus jalan Sumut

pemeriksaan-lanjutan-topan-obaja-putra-ginting-2630328

KPK Perluas Penyidikan Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Bisadonasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap delapan orang tersangka tambahan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Langkah ini membuat total pihak yang telah berstatus tersangka dalam perkara awal beserta pengembangannya menjadi 13 orang.

Delapan nama tersebut berkaitan dengan proyek jalan pada lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara. Penyidikan masih diarahkan untuk menelusuri dugaan pengondisian proyek serta aliran dana yang diduga diterima oleh sejumlah pihak dalam perkara itu.

Delapan Tersangka Baru

Salah satu tersangka baru ialah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional atau BBPJN Sumut. Selain Stanley, KPK juga menetapkan mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.

Nama lain yang masuk dalam daftar tersangka adalah Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko. Ketiganya pernah menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut.

Dua tersangka berikutnya berasal dari wilayah kerja II. Mereka adalah T. Rahmatsyah Putra, mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut, serta Manaek Manalu yang pernah menjadi PPK pada satker yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa para pihak itu dipanggil untuk pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 7 Oktober. Dari delapan orang yang dijadwalkan hadir, tujuh orang menjalani pemeriksaan penyidik.

“Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” katanya.

Munson Hutauruk menjadi satu-satunya tersangka yang tidak memenuhi panggilan pada tanggal tersebut. KPK belum menjelaskan alasan ketidakhadirannya maupun jadwal pemeriksaan ulang yang akan dilakukan.

Fokus pada Dugaan Pengondisian dan Penerimaan Uang

Pemeriksaan terhadap tujuh tersangka diarahkan pada dugaan pengaturan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dan kemungkinan penerimaan uang yang memiliki kaitan dengan perkara. Penyidik masih mengumpulkan keterangan serta mendalami peran setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami,” ujarnya.

Sampai tahap ini, KPK belum merinci perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing dari delapan tersangka baru tersebut. Nilai uang yang diduga diterima dalam pengembangan penyidikan juga belum dipublikasikan.

Penetapan delapan tersangka diumumkan pada 7 Oktober 2026. Proses itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September 2026. Pengusutan perkara sendiri telah berjalan sejak 5 Mei 2026, ketika KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum.

Berawal dari OTT pada Juni 2025

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Dua hari setelah operasi tangkap tangan itu, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka untuk perkara awal. Mereka dibagi ke dalam dua klaster yang menyoroti paket proyek di lingkungan pemerintah provinsi dan di satuan kerja pelaksanaan jalan nasional.

Lima tersangka awal terdiri atas Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut pada saat perkara terjadi, Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK, serta Heliyanto yang menjabat PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.

Dua nama dari unsur swasta juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Enam Proyek Bernilai Sekitar Rp231,8 Miliar

Klaster pertama dalam perkara awal berhubungan dengan dugaan korupsi pada empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara itu, klaster kedua mencakup dua proyek yang berada pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Secara keseluruhan, terdapat enam proyek yang menjadi objek perkara awal dengan nilai sekitar Rp231,8 miliar. Pengembangan penyidikan terhadap delapan tersangka tambahan menunjukkan penelusuran KPK tidak berhenti pada pihak yang lebih dahulu diamankan atau diperiksa dalam perkara awal.

Proyek pembangunan jalan memiliki dampak langsung terhadap konektivitas masyarakat, distribusi barang, dan akses layanan publik. Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan pengondisian proyek menjadi bagian penting untuk mengurai apakah proses pelaksanaan pekerjaan telah dijalankan sesuai ketentuan atau dipengaruhi kepentingan tertentu.

Dalam perkara ini, status tersangka tidak serta-merta menggantikan proses pembuktian di pengadilan. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi bukti, memperjelas dugaan peran tiap pihak, dan menelusuri dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek jalan di Sumatera Utara.

Frequently Asked Questions

What is KPK ungkap identitas delapan tersangka pengembangan?

KPK ungkap identitas delapan tersangka pengembangan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK ungkap identitas delapan tersangka pengembangan matter?

KPK ungkap identitas delapan tersangka pengembangan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.