Penanganan Terorisme Dinilai Perlu Menggabungkan Penegakan Hukum dan Pencegahan
Bisadonasi.com – Penanganan terorisme yang dilakukan secara tepat dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga rasa aman warga. Di Sulawesi Tengah, langkah tersebut memiliki arti penting karena keamanan yang terpelihara turut mendukung kehidupan masyarakat yang terus membangun suasana damai setelah konflik Poso.
Pakar komunikasi dan terorisme Universitas Tadulako (Untad), Prof Muhammad Khairil, menekankan bahwa respons terhadap ancaman terorisme tidak dapat berhenti pada tindakan hukum. Pencegahan, pendampingan, pendidikan, serta penguatan ketahanan masyarakat perlu berjalan bersamaan agar pemahaman yang mendorong kekerasan tidak berkembang menjadi tindakan pidana.
Pandangan itu disampaikan di Palu pada Minggu saat menanggapi penangkapan tiga orang yang diduga mempunyai keterkaitan dengan jaringan terorisme di Sulawesi Tengah. Khairil menilai aparat perlu bertindak profesional, terukur, dan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebelum pemahaman yang mengarah pada kekerasan berkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum, perlu dilakukan upaya pencegahan. Sementara mereka yang telah terpengaruh perlu mendapatkan pendampingan dan pembinaan,” kata Khairil di Palu, Minggu.
Respons hukum perlu tepat waktu
Penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme perlu dilakukan tanpa mengabaikan prosedur dan perlindungan hak warga. Khairil melihat langkah yang cepat dan tepat dapat mengurangi risiko munculnya kekerasan yang membahayakan masyarakat maupun mengganggu stabilitas daerah.
Keamanan bukan semata persoalan penindakan setelah ancaman terjadi. Dalam wilayah yang sedang memperkuat perdamaian sosial, kemampuan mendeteksi dan mencegah potensi gangguan sejak awal menjadi bagian penting dari perlindungan publik. Karena itu, penanganan terhadap dugaan jaringan terorisme perlu dilakukan secara cermat hingga keterkaitan yang lebih luas dapat dipahami secara utuh.
Hal tersebut mencakup penelusuran peran pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam pendanaan, perekrutan, penyebaran bahan bermuatan kekerasan, ataupun penyampaian pemahaman yang bertentangan dengan hukum dan kehidupan damai.
Ruang digital menjadi tantangan baru
Khairil juga menyoroti perubahan bentuk ancaman keamanan. Kemampuan pihak tertentu menyamarkan aktivitas dalam waktu lama di tengah masyarakat, disertai pemanfaatan media sosial untuk menyalurkan konten kekerasan, memperlihatkan bahwa pengawasan tidak hanya diperlukan di ruang fisik.
Media digital memungkinkan informasi beredar cepat dan menjangkau banyak kelompok. Dalam keadaan seperti itu, materi yang berisi ajakan kekerasan atau intoleransi dapat muncul di akun, saluran, maupun grup percakapan. Penanganan terhadap sarana digital semacam itu perlu ditempuh melalui mekanisme hukum Indonesia dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Upaya pencegahan juga perlu diperkuat karena penyebaran pemahaman yang mengarah pada kekerasan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda,” ujarnya.
Perhatian khusus perlu diarahkan kepada anak dan pelajar. Kelompok usia muda berhadapan dengan arus informasi yang sangat besar setiap hari, sehingga kemampuan untuk mengidentifikasi pesan manipulatif menjadi kebutuhan penting. Literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kecakapan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan memeriksa isi pesan, memahami dampaknya, dan tidak mudah terbawa ajakan yang memecah belah.
Literasi dan pendidikan damai sejak dini
Penguatan berpikir kritis dapat membantu generasi muda memilah informasi sebelum membagikan atau mempercayainya. Khairil mendorong pendidikan yang menanamkan nilai kedamaian, wawasan kebangsaan, serta pendekatan keagamaan yang tidak membuka ruang bagi intoleransi.
“Generasi muda perlu dibekali kemampuan memilah informasi, mengenali materi yang bersifat manipulatif, serta tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang dapat memicu intoleransi, termasuk memperkuat pendidikan dengan pendekatan agama yang mengedepankan nilai kedamaian dan wawasan kebangsaan,” ujarnya.
Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan lingkungan terdekat. Keluarga dapat membangun ruang dialog dengan anak, sekolah dapat memperkuat pendidikan yang menghargai perbedaan, sedangkan tokoh agama dan masyarakat dapat menghadirkan pesan-pesan yang menolak kekerasan. Pencegahan yang bertumpu pada banyak unsur akan lebih kuat karena tidak seluruh tanda awal dapat terdeteksi hanya melalui penegakan hukum.
Di sisi lain, pemantauan dan pencegahan perlu diperkuat pada kawasan yang mempunyai riwayat kerawanan keamanan, termasuk Kabupaten Poso, Parigi Moutong, serta daerah perbatasan. Koordinasi antarinstansi dan aparat penegak hukum menjadi unsur penting dalam langkah ini, dengan tetap menghormati privasi dan hak masyarakat.
Khairil, yang juga mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad, menegaskan adanya pembagian peran yang saling melengkapi. Penegakan hukum dibutuhkan ketika ancaman telah muncul, sedangkan edukasi dan pencegahan diperlukan untuk menekan peluang tumbuhnya pemahaman yang bisa mengarah pada tindakan terorisme.
“Penanganan terorisme bukan hanya tugas aparat. Ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, tokoh agama, lingkungan pendidikan, keluarga dan masyarakat,” kata Khairil.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pakar sebut penanganan terorisme wujud kehadiran?
Pakar sebut penanganan terorisme wujud kehadiran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pakar sebut penanganan terorisme wujud kehadiran matter?
Pakar sebut penanganan terorisme wujud kehadiran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

