Komisi II DPR Siapkan Panja Revisi UU Pemilu pada 2026
Bisadonasi.com – Komisi II DPR memastikan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tetap menjadi agenda pada 2026. Panitia kerja atau panja untuk menyusun revisi tersebut direncanakan dibentuk dalam tahun berjalan, sejalan dengan penugasan Program Legislasi Nasional 2026.
Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu. Ia menegaskan bahwa pembentukan panja merupakan bagian dari pekerjaan legislasi Komisi II tahun ini, bukan agenda yang ditunda seluruhnya hingga 2027.
“Kami bentuk panja, sesuai dengan tugas Program Legislasi Nasional 2026, di tahun ini,” kata Rifqi.
Langkah awal ini penting karena revisi UU Pemilu memerlukan persiapan substansi yang cukup panjang. Komisi II mendapat tugas menyusun naskah akademik sekaligus rancangan undang-undang yang akan menjadi dasar pembahasan perubahan aturan pemilu. Naskah akademik lazimnya digunakan untuk menjelaskan persoalan yang hendak diatur, alasan perubahan regulasi, serta arah kebijakan yang akan dirumuskan dalam draf undang-undang.
Waktu Pembentukan Panja Masih Akan Diumumkan
Meski target pembentukan panja sudah dipastikan berada pada 2026, Komisi II belum menetapkan tanggal resminya. Rifqi menyebut pilihan waktunya masih akan dipertimbangkan, apakah dilakukan sebelum masa reses atau setelah anggota DPR kembali menjalankan masa persidangan berikutnya.
“Kapan waktunya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nanti? Kita akan lihat dan akan kami umumkan,” ucapnya.
Panja akan menjadi forum kerja yang lebih terfokus untuk mengolah materi revisi UU Pemilu. Dalam prosesnya, pembahasan dapat mencakup penyusunan bahan, pendalaman isu, hingga penyiapan draf yang nantinya dibahas melalui mekanisme legislasi DPR. Pembentukan panja pada tahun ini berarti tahap persiapan perubahan undang-undang sudah dimulai, meskipun pembahasan rincian pasal demi pasal masih memerlukan tahapan lanjutan.
Rifqi juga menyampaikan bahwa agenda revisi UU Pemilu tidak berdiri sendiri dalam beban kerja Komisi II. Pada saat yang sama, komisi tersebut menangani 16 rancangan undang-undang lain. Sebanyak 15 di antaranya berkaitan dengan kabupaten dan kota, sedangkan satu rancangan lainnya menyangkut Administrasi Kependudukan.
“Jadi, tidak usah khawatir, [revisi] Undang-Undang Pemilu will be run (akan dijalankan),” ujarnya.
Keberadaan banyak rancangan undang-undang dalam agenda Komisi II membuat penjadwalan menjadi faktor penting. Namun, pernyataan pimpinan komisi itu menandakan revisi aturan pemilu tetap ditempatkan dalam jalur kerja legislasi 2026. Bagi publik, kepastian tersebut relevan karena aturan pemilu bukan hanya menyangkut hari pencoblosan, melainkan juga rangkaian persiapan kelembagaan dan teknis sebelum tahapan pemilu dimulai.
Kekhawatiran atas Tahapan Pemilu 2029
Penjelasan Rifqi muncul setelah anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan informasi yang ia peroleh mengenai kemungkinan pengunduran pembahasan revisi UU Pemilu ke 2027. Saat ditemui di kompleks parlemen pada Selasa, 15 September, Doli mengatakan informasi itu berasal dari rapat internal Komisi II DPR.
“Waktu itu informasi yang kita dapat, katanya, pimpinan meminta supaya diundur lagi tahun 2027,” ucapnya.
Doli mendorong agar pembahasan tidak berlarut-larut karena tahapan menuju Pemilu 2029 akan mulai berjalan. Perhatian utamanya tertuju pada potensi perbedaan antara aturan yang dipakai ketika tahapan awal berlangsung dan aturan baru yang mungkin belum selesai disahkan.
Salah satu contoh yang disorot ialah pembentukan panitia seleksi penyelenggara. Jika proses seleksi dijalankan dengan dasar regulasi lama, sementara undang-undang yang baru kemudian diberlakukan saat proses berikutnya berjalan, peserta dan pelaksana dapat menghadapi perubahan acuan di tengah proses. Situasi seperti itu dikhawatirkan memunculkan ketidaksesuaian dalam penerapan aturan.
“Kalau sekarang diselenggarakan seleksi, orang yang mau ikut tes pasti baca yang lama, tapi nanti dia dalam pelaksanaannya pakai yang baru. Ini kan ada miss (ketidaksesuaian) nanti,” kata dia.
Kekhawatiran tersebut menggambarkan alasan perlunya kepastian jadwal legislasi. Perubahan undang-undang pemilu berpengaruh pada berbagai unsur penyelenggaraan, sehingga waktu pembentukan panja, penyusunan naskah akademik, dan pembahasan rancangan perlu diperhitungkan terhadap kalender tahapan Pemilu 2029.
Arti Penting Tahap Persiapan Legislasi
Revisi UU Pemilu yang masuk dalam Prolegnas 2026 berarti pembahasannya telah memperoleh tempat dalam rencana pembentukan undang-undang nasional tahun ini. Namun, masuknya sebuah rancangan ke dalam Prolegnas tidak serta-merta membuat seluruh perubahan langsung berlaku. Masih ada pekerjaan menyusun konsep, mempertemukan pandangan, serta memproses rancangan melalui prosedur legislasi yang berlaku.
Karena itu, pembentukan panja memiliki arti sebagai penanda dimulainya kerja yang lebih terarah. Forum ini diharapkan dapat menyiapkan fondasi pembahasan revisi secara lebih sistematis, termasuk mengidentifikasi kebutuhan pengaturan yang perlu diperbarui tanpa mengabaikan kesinambungan tahapan pemilu.
Publik kini menunggu pengumuman resmi Komisi II DPR mengenai kapan panja revisi UU Pemilu mulai dibentuk. Kejelasan waktu tersebut akan menentukan seberapa cepat penyusunan naskah akademik dan draf rancangan dapat bergerak, sekaligus memberi gambaran apakah pembaruan aturan dapat disiapkan secara memadai menjelang tahapan Pemilu 2029.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komisi II DPR?
Komisi II DPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komisi II DPR matter?
Komisi II DPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

