Shamima Begum dan Pembatalan Kewarganegaraan Inggrisnya: Kasus dan Implikasinya
Shamima Begum tidak akan diizinkan untuk menantang pencabutan kewarganegaraan Inggrisnya di Mahkamah Agung, demikian putusan para hakim. Wanita berusia 24 tahun ini berharap dapat membatalkan keputusan pemerintah yang mencabut kewarganegaraannya atas dasar keamanan nasional setelah ia melakukan perjalanan ke Suriah sebagai remaja untuk bergabung dengan kelompok Negara Islam.
Pengantar
Kasus Shamima Begum telah menjadi salah satu yang paling kontroversial dalam beberapa tahun terakhir di Inggris. Keputusan pemerintah untuk mencabut kewarganegaraan Begum telah memicu perdebatan nasional dan internasional tentang hak-hak individu, keamanan nasional, dan kewajiban moral negara terhadap warganya. Shamima, yang meninggalkan Bethnal Green, London Timur, bersama dua teman sekolahnya pada tahun 2015, kemudian ditemukan di kamp pengungsi Suriah.
Setelah tiba di Suriah, Shamima menikah dengan seorang pejuang Negara Islam dan melahirkan tiga anak, yang semuanya tidak bertahan hidup. Pada tahun 2019, Menteri Dalam Negeri saat itu, Sajid Javid, mencabut kewarganegaraan Inggrisnya atas dasar keamanan nasional, membuatnya tidak dapat kembali ke Inggris. Shamima kini hidup di kamp yang dijaga ketat di Suriah utara.
Keputusan Mahkamah Agung dan Upaya Hukum
Penolakan Banding di Mahkamah Agung
Para hakim di Mahkamah Agung Inggris menyatakan bahwa Shamima Begum tidak dapat mengajukan banding terhadap putusan sebelumnya dari Pengadilan Banding karena dasar kasusnya “tidak mengangkat poin hukum yang dapat diperdebatkan”. Ini adalah kesempatan terakhirnya untuk menantang pencabutan kewarganegaraannya dalam sistem hukum Inggris. Namun, pengacaranya mengatakan kepada BBC bahwa mereka akan membawa kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR).
Proses Hukum Sebelumnya
Pada tahun lalu, Shamima kehilangan bandingnya terhadap keputusan untuk mencabut kewarganegaraannya di Komisi Banding Imigrasi Khusus (SIAC). Dia kemudian membawa kasusnya ke Pengadilan Banding, di mana tiga hakim dengan suara bulat menolak upayanya untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Inggris pada bulan Februari. Pada bulan Maret, Shamima kehilangan upaya awal untuk menantang pencabutan kewarganegaraannya di Mahkamah Agung.
Penolakan Terakhir dari Mahkamah Agung
Opsi terakhirnya adalah meminta izin langsung kepada Mahkamah Agung untuk mendengar kasusnya. Namun, pada hari Rabu, tiga hakim di Mahkamah Agung dengan suara bulat menolak upayanya. Lord Reed, Hodge, dan Lloyd-Jones menemukan bahwa dasar hukum yang digunakan Begum tidak secara hukum merusak keputusan untuk mencabut kewarganegaraan Inggrisnya. Ini termasuk mempertanyakan legalitas tidak dapatnya dia berargumen melawan keputusan tersebut sebelum terjadi.
Tanggapan Tim Hukum dan Pendukung
Dalam sebuah pernyataan, tim hukum Begum mengatakan bahwa mereka “akan mengambil setiap langkah hukum yang mungkin” untuk mengembalikan kewarganegaraannya, termasuk mengajukan petisi ke ECHR di Strasbourg untuk mendengar kasusnya. Mereka menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah “meninggalkan penyelesaian” kepada pengadilan Strasbourg.
Implikasi Keputusan dan Reaksi Publik
Implikasi Hukum dan Keamanan Nasional
Para hakim Mahkamah Agung juga menegaskan putusan sebelumnya yang menemukan bahwa kekhawatiran tersebut tidak memiliki pengaruh material terhadap keputusan di bawah hukum Inggris. Pengacaranya menambahkan bahwa “adalah hal yang sangat memprihatinkan bahwa wanita dan anak-anak Inggris telah dipenjara secara sewenang-wenang di kamp Suriah selama lima tahun, semua ditahan tanpa batas waktu tanpa prospek pengadilan.”
Reaksi dari Organisasi Hak Asasi Manusia
Maya Foa, direktur amal hak asasi manusia Reprieve, mengatakan bahwa “mengasingkan warga negara Inggris seperti Begum adalah tentang politik, bukan hukum.” Dia menambahkan bahwa pendekatan pasif pemerintah sebelumnya harus ditinggalkan dan bahwa politisi harus bertanggung jawab dan memulangkan sejumlah kecil keluarga Inggris dalam posisi ini agar kasus mereka dapat ditangani di Inggris.
Kondisi di Kamp Suriah
Begum ditahan di Kamp Roj di timur laut Suriah, yang menampung hampir 3.000 individu, 65% di antaranya adalah anak-anak, menurut PBB. Steve Valdez-Symonds, direktur hak pengungsi dan migran Amnesty International UK, menggambarkan putusan tersebut sebagai “sangat memprihatinkan” karena Begum “sekarang diasingkan dalam kondisi yang berbahaya dan tidak manusiawi” di kamp penahanan.
Sikap Kantor Dalam Negeri
Kantor Dalam Negeri mencatat keputusan Mahkamah Agung, tetapi menyatakan bahwa “akan tidak pantas untuk berkomentar lebih lanjut saat ini.”
FAQ Seputar Kasus Shamima Begum
Apa alasan pemerintah mencabut kewarganegaraan Shamima Begum?
Pemerintah mencabut kewarganegaraan Begum atas dasar keamanan nasional setelah dia melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok Negara Islam.Apakah Shamima Begum masih bisa kembali ke Inggris?
Tidak, saat ini dia tidak bisa kembali ke Inggris karena kewarganegaraannya telah dicabut.Apa langkah selanjutnya yang akan diambil tim hukum Begum?
Tim hukumnya berencana untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) di Strasbourg.Bagaimana kondisi Shamima Begum saat ini?
Shamima Begum saat ini berada di Kamp Roj di timur laut Suriah, yang dijaga ketat dan menampung hampir 3.000 individu.Apa pendapat organisasi hak asasi manusia tentang kasus ini?
Banyak organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International UK dan Reprieve, mengecam keputusan untuk mencabut kewarganegaraan Begum dan menyerukan untuk memulangkannya ke Inggris.
Kesimpulan
Kasus Shamima Begum menyoroti kompleksitas isu kewarganegaraan, hak asasi manusia, dan keamanan nasional. Meski Mahkamah Agung Inggris telah menolak upaya terakhirnya untuk memulihkan kewarganegaraannya, perjalanan hukum Begum masih belum berakhir dengan rencana untuk membawa kasus ini ke ECHR. Keputusan ini memicu perdebatan yang lebih luas tentang kewajiban moral dan hukum negara terhadap warganya, terutama dalam konteks ekstremisme dan keamanan global.