Rencana Khusus: Usai OTT Bupati Cilacap, KPK Ingatkan Pejabat Tak Korupsi Saat Lebaran

Usai OTT Bupati Cilacap, KPK Ingatkan Pejabat Tak Korupsi Saat Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan kepada para kepala daerah serta pejabat negara agar tidak memanfaatkan masa libur Lebaran untuk melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun tengah memasuki periode mudik, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan dan pengawasan terhadap kecurangan tidak akan berhenti.

Bupati Cilacap Disebut Ancam Rotasi Pejabat yang Tak Setor Uang THR

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik tetap aktif bekerja dan tidak akan lengah dalam mengawasi risiko korupsi saat libur Idul Fitri 2026. “Jangan kira bahwa karena liburan Lebaran, kami akan mudik, pulang gitu ya, dan membiarkan korupsi terjadi di masa mendatang,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

“Tidak, kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih bandel melakukan tindak pidana korupsi,” imbuh Asep.

Peringatan tersebut muncul setelah KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, serta Sadmoko Danar, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Dalam investigasi, Syamsul diduga memerintahkan bawahan untuk menarik dana THR dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dengan target pengumpulan mencapai Rp 750 juta.

Penampakan Uang THR Hasil Pemerasan Bupati Cilacap

Dana yang berhasil dikumpulkan rencananya digunakan untuk memberikan THR kepada pihak eksternal senilai Rp 515 juta, sedangkan sisanya diduga dialokasikan untuk kepentingan Syamsul. Hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, uang tunai sebesar Rp 610 juta telah terkumpul. Uang tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharmas, Asisten II Kabupaten Cilacap, yang diduga diberi perintah oleh Syamsul untuk mengumpulkan dana dari SKPD.

Selanjutnya, Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.