KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemeriksaan terhadap Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).

“Ya, salah satu dari Bupati Rejang Lebong menjadi tersangka,” tambah Budi Prasetyo.

Dalam penyelidikan tertutup, KPK menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga individu diduga memberikan suap, sedangkan dua lainnya diduga menerima. “Semua pihak yang diamankan dan dibawa ke gedung KPK masih menjalani pemeriksaan intensif di tahap penyelidikan,” jelas Budi.

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (9/3/2026) malam mengungkap dugaan korupsi dalam proyek Pemkab Rejang Lebong. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh Rohcahyanto saat diwawancara Kompas.com, Selasa (10/3/2026).

KPK menangkap 13 orang dalam OTT tersebut, termasuk Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Selain itu, pihak KPK juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti uang tunai, dokumen, serta alat elektronik.