Wamendagri minta penyaluran Dana Otsus Papua terapkan prinsip 5T
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Prinsip 5T dalam Penyaluran Dana Otsus Papua 2026
Bisadonasi.com – Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan pentingnya penerapan prinsip lima ketepatan dalam distribusi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk Tahap II Tahun Anggaran 2026. Kelima prinsip tersebut mencakup ketepatan waktu, ketepatan sasaran, ketepatan jumlah, ketepatan penerima, serta ketepatan penggunaan. Penerapan prinsip-prinsip ini diyakini dapat memastikan bahwa manfaat anggaran benar-benar sampai kepada masyarakat Papua secara optimal.
Ribka menyampaikan pernyataan resminya di Jakarta pada hari Jumat. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Otsus tidak semata-mata diukur dari tingginya tingkat penyerapan anggaran. Yang lebih penting adalah dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat Papua. Pernyataan ini disampaikan saat Ribka memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 Wilayah Papua yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Kamis, 23 Juli 2026.
Penguatan Tata Kelola Melalui Kolaborasi Lintas Lembaga
Menurut Ribka, pemerintah terus berupaya memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui berbagai langkah strategis. Sinergi antarkementerian dan lembaga menjadi salah satu kunci utama. Selain itu, pengembangan sistem interoperabilitas serta pengawasan yang lebih akuntabel juga terus didorong untuk mempercepat penyaluran Dana Otsus Tahap II.
Penguatan tata kelola ini juga mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dukungan tersebut berupa pendampingan dan pengawasan bersama antara KPK dengan pemerintah. Kolaborasi yang melibatkan Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, pemerintah daerah, serta KPK telah menghasilkan sistem interoperabilitas yang memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Otsus.
Ribka menyebut sistem interoperabilitas tersebut mulai menunjukkan hasil positif dengan membaiknya penyerapan Dana Otsus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Tantangan SiLPA dan Upaya Peningkatan Kapasitas
Meski demikian, Ribka mengingatkan adanya tantangan yang masih perlu diatasi. Terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Otsus di sejumlah daerah yang berpotensi dimanfaatkan di luar peruntukannya. Untuk mengatasi hal ini, Kemendagri berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur pengelola Dana Otsus.
Langkah lain yang diambil adalah mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat. Selain itu, sistem interoperabilitas juga akan disempurnakan sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi yang lebih efektif. Ribka berharap penerapan prinsip 5T dan penguatan tata kelola tersebut mampu mewujudkan pengelolaan Dana Otsus yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil.
Sejarah dan Alokasi Dana Otsus Papua
Data penelusuran ANTARA menunjukkan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah disalurkan sejak tahun 2002. Penyaluran ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, akumulasi Dana Otsus dari tahun 2002 hingga 2025 mencapai Rp190,9 triliun.
Untuk tahun anggaran 2026, alokasi Dana Otsus ditetapkan sebesar Rp12,69 triliun. Jumlah ini akan dibagikan kepada enam provinsi yang berada di wilayah Tanah Papua. Ribka berharap melalui penguatan tata kelola dan penerapan prinsip 5T, manfaat Otonomi Khusus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Papua. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan di Papua.
Pemerintah juga terus melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan Dana Otsus. Evaluasi ini mencakup monitoring terhadap proyek-proyek yang telah dilaksanakan serta assessment terhadap capaian yang telah dicapai. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan pengelolaan Dana Otsus dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Masyarakat Papua diharapkan dapat merasakan perubahan nyata dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan ekonomi.