PKB ajak Prabowo dan DPR merevisi 108 UU demi kedaulatan ekonomi
PKB Dorong Revisi 108 Undang-Undang untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Bisadonasi.com – Jakarta menjadi saksi sejarah ketika Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Cak Imin, menyampaikan ajakan penting kepada Presiden Prabowo Subianto serta seluruh partai politik yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ajakan tersebut berfokus pada upaya merevisi kurang lebih 108 undang-undang yang selama ini menjadi fondasi sistem ekonomi nasional. Langkah ini diambil dengan tujuan utama agar cita-cita kedaulatan ekonomi dapat terwujud secara nyata di tengah masyarakat Indonesia.
Visi Baru Ekonomi Nasional
Dalam pernyataannya yang disampaikan setelah menghadiri acara peringatan Hari Lahir Ke-28 PKB, Cak Imin menjelaskan bahwa revisi regulasi ini bukan sekadar perubahan administratif biasa. Menurutnya, terdapat 108 undang-undang yang akan menjadi fokus pembahasan bersama Presiden Prabowo dan partai-partai politik di DPR. Tujuannya jelas, yaitu menciptakan kondisi di mana kedaulatan ekonomi benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
"Ada 108 undang-undang yang kemudian akan kami ajak Pak Prabowo dan partai-partai untuk mengubahnya agar yang disebut dengan kedaulatan ekonomi itu terwujud," ujar Cak Imin dalam sambutannya.
Acara yang berlangsung pada Kamis malam, tanggal 23 Juli tersebut, dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran beliau menunjukkan komitmen pemerintah terhadap inisiatif PKB ini. Selain itu, Cak Imin menambahkan bahwa perubahan terhadap ratusan regulasi ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan arah baru ekonomi yang digagas oleh Presiden Prabowo. Arah baru tersebut kemudian dikenal dengan istilah "Prabowonomics" oleh PKB sebagai bentuk apresiasi terhadap visi ekonomi yang ditawarkan.
Landasan Hukum yang Perlu Direvisi
Cak Imin secara rinci menjelaskan beberapa undang-undang kunci yang perlu mengalami perubahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan ekonomi. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia. Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menjadi payung hukum bagi sektor pertambangan nasional.
Selain kedua undang-undang tersebut, masih ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur tata kelola keuangan negara. Yang tidak kalah pentingnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menjadi dasar hukum pengelolaan tanah dan agraria di Indonesia. Keempat undang-undang ini menjadi contoh konkret dari 108 undang-undang yang perlu direvisi.
"Perubahan undang-undang dan berbagai regulasinya adalah langkah berikutnya dari komitmen Bapak Presiden dan komitmen PKB untuk terus mewujudkan negeri yang kaya ini dinikmati oleh rakyatnya sendiri," tambahnya.
Menyusun Fondasi Kemandirian Ekonomi
Menurut penjelasan Cak Imin, semua undang-undang tersebut harus diubah agar sesuai dengan kekuatan yang sedang dibangun Indonesia. Tujuannya adalah agar negara dapat berdiri di atas kaki sendiri tanpa bergantung pada pihak luar. Revisi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan bahwa kekayaan alam dan sumber daya manusia Indonesia dikelola secara optimal.
Langkah ini juga sejalan dengan visi PKB untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi global. Dengan merevisi undang-undang yang sudah ada, diharapkan dapat tercipta ekosistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam proses pemikiran dan perubahan ini agar hasilnya maksimal bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.