Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Petani Way Kanan mengadu ke KSP terkait izin panen di Register 44

Published 21/07/2026 · Updated 21/07/2026 · By Rachmat Razi - bisadonasi.com

Foto : Rachmat Razi - bisadonasi.com

Petani Tebu Way Kanan Mengajukan Permohonan kepada KSP untuk Izin Panen di Register 44

Bisadonasi.com – Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman menerima kunjungan audiensi dari perwakilan kelompok tani tebu asal Way Kanan, Lampung, pada hari Senin. Pertemuan ini berlangsung dalam rangka membahas permohonan resmi agar para petani memperoleh izin khusus guna menyelesaikan proses pemanenan tebu mereka di wilayah Register 44 yang berada di bawah pengelolaan lahan Inhutani V. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), audiensi tersebut diselenggarakan di Gedung Bina Graha yang terletak di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memfasilitasi para petani agar dapat memperoleh izin panen tebu di area Register 44 yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Koordinasi dengan Instansi Terkait untuk Mencari Solusi

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan komitmen untuk melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait. Tujuannya adalah untuk menemukan solusi terbaik bagi permasalahan yang dihadapi para petani tebu. "KSP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi," ujar Jenderal Dudung Abdurachman dengan tegas. Pernyataan ini disampaikan setelah beliau menerima aspirasi langsung dari salah satu anggota kelompok tani tebu Way Kanan, yaitu I Nengah Aryata. Aspirasi tersebut menyoroti isu krusial yang selama ini menghambat aktivitas para petani dalam melakukan panen tebu mereka.

"Kami ini petani Pak, kami nanam pakai modal. Modal yang kami gunakan modal pinjaman. Tapi pada saat akan panen ternyata ada permasalahan antara Inhutani dengan Kementerian Kehutanan sehingga Inhutani mendapatkan sanksi administrasi. Akibatnya, dampaknya kami petani enggak bisa panen tebu. Padahal kerja sama kami legal,"

Ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam yang dirasakan oleh para petani. Selama ini, mereka telah menanam tebu dengan menggunakan modal pinjaman yang harus dikembalikan. Namun, adanya sengketa administratif antara Inhutani dan Kementerian Kehutanan telah menyebabkan penghentian aktivitas panen. Padahal, berdasarkan catatan yang ada, kerja sama antara para petani dengan Inhutani telah berjalan secara legal dan sah menurut hukum.

Sejarah Kerja Sama dan Besaran Dana yang Disetorkan

I Nengah Aryata menjelaskan bahwa selama sebelas tahun terakhir, kelompok tani tebu Way Kanan telah menjalin kerja sama yang erat dengan Inhutani. Selama periode tersebut, dana-dana hasil hutan yang berhasil dikumpulkan dan disetorkan mencapai jumlah yang sangat signifikan, yaitu kurang lebih Rp75 miliar. Angka ini menunjukkan kontribusi besar yang telah diberikan oleh para petani kepada negara melalui mekanisme kerja sama tersebut. "Mohon kiranya sekali lagi, kami bisa dibantu dan juga kami mohon Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, betul-betul bisa membantu kami petani-petani yang ada di Lampung, khususnya petani tebu di Register 44," tambah I Nengah Aryata dengan penuh harapan.

Skala Operasi dan Dampak Terhadap Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Edison sebagai Ketua Kelompok Tani Tebu Way Kanan, Lampung, memberikan gambaran lengkap mengenai skala operasi yang dilakukan. Selama ini, kelompok tani telah bekerja sama atau bermitra dengan Inhutani 5 untuk menanam tebu di Register 44 yang memiliki luas wilayah mencapai 6.800 hektare. Jumlah petani tebu yang terlibat dalam area tersebut mencapai kurang lebih 1.200 kepala keluarga. Selain itu, jumlah orang yang beraktivitas dalam perkebunan tebu tersebut diperkirakan sekitar 3.000 orang. Angka ini menunjukkan bahwa permasalahan yang terjadi tidak hanya berdampak pada petani, tetapi juga pada seluruh masyarakat yang bergantung pada sektor ini.

"Jumlah orang beraktivitas dalam perkebunan tebu tersebut sekitar 3 ribu orang. Kami di sini menyampaikan karena ada kendala yang kami hadapi per tanggal 12 Juni 2026, kami diberhentikan aktivitas pemanenan tebu yang ada di Register 44, karena sesuatu hal. Maka dari ini kami bermohon, supaya kami bisa diberikan izin, atau diskresi, untuk menyelesaikan pemanenan tebu kelompok tani Inhutani tersebut,"

Edison menegaskan bahwa penghentian aktivitas pemanenan tebu yang dijadwalkan efektif pada tanggal 12 Juni 2026 telah menimbulkan ketidakpastian bagi para petani. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan agar diberikan izin atau diskresi khusus untuk menyelesaikan proses pemanenan tebu yang telah dimulai. Permohonan ini didasarkan pada keyakinan bahwa para petani telah memenuhi seluruh kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama Inhutani.