Main Agenda: DPR kebut pembahasan RUU Ketenagakerjaan
DPR Percepat Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Menuju Penetapan 2026
Main Agenda - Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah melakukan percepatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan dengan tujuan agar rancangan hukum tersebut dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi undang-undang yang berlaku. Proses pembahasan yang dipercepat ini mencerminkan komitmen lembaga legislatif untuk merespons tuntutan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa Komisi IX yang memiliki kewenangan dalam urusan ketenagakerjaan akan menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait. Penerimaan masukan ini dijadwalkan akan berlangsung pada masa reses yang akan datang, yaitu pada pekan depan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh kepentingan yang relevan dapat diakomodasi dalam penyusunan rancangan hukum tersebut.
Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder (pemangku kepentingan). Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses.
Cucun menjelaskan bahwa masukan-masukan tersebut sangat diperlukan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat segera masuk ke dalam tahap-tahap selanjutnya. Tahapan tersebut meliputi pembahasan di panitia kerja, badan musyawarah, hingga rapat pimpinan. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, diharapkan proses pembahasan di tingkat parlemen dapat berjalan lebih efisien dan komprehensif.
Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi
Percepatan pembahasan ini dilatarbelakangi oleh perintah Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pembentuk undang-undang untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Undang-undang baru ini harus dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perintah tersebut tertuang secara resmi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini diucapkan pada bulan Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh sejumlah organisasi pekerja dan buruh. Organisasi-organisasi tersebut meliputi Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia.
Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan perintah tersebut. Dengan demikian, pemerintah dan DPR harus merampungkan RUU Ketenagakerjaan paling lambat pada tahun 2026. Batas waktu ini menjadi acuan penting dalam menyusun jadwal pembahasan yang realistis dan terukur.
Komitmen Parlemen dan Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pernyataan penting pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa parlemen dan pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa RUU Ketenagakerjaan akan disahkan paling lambat pada akhir tahun ini. Pernyataan ini menunjukkan adanya konsensus politik yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan rancangan hukum ketenagakerjaan.
Sufmi Dasco juga mengajak serikat buruh untuk secara aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU tersebut. Menurut dia, partisipasi aktif dari serikat buruh sangat penting agar undang-undang yang dihasilkan nantinya bersifat komprehensif dan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan. Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat substansi rancangan hukum sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK.
Sufmi Dasco menekankan bahwa masukan dari serikat buruh akan membantu menghindari potensi sengketa di masa depan. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sejak awal, diharapkan undang-undang yang dihasilkan dapat lebih kuat secara hukum dan tidak mudah digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini sejalan dengan peringatan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang menekankan pentingnya partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh dalam pembuatan RUU tersebut.
Proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan ini menjadi momen penting bagi perbaikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum yang lebih baik, diharapkan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dapat berjalan lebih harmonis. Percepatan pembahasan yang dilakukan DPR menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja.