Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas guna menghindari konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap terlibat dalam distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) yang berasal dari dana ilegal milik Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. KPK menyebutkan bahwa praktik pemberian THR oleh kepala daerah kepada Forkopimda diduga tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga melibatkan instansi pemerintah lainnya.

Detil Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut, sebanyak 27 orang terjaring, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. KPK menyatakan kedua nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemerasan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan. Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, bahwa uang tersebut sudah di Forkopimda, salah satu forkopimdanya adalah Polres (Cilacap),” ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Diantaranya adalah Syamsul Auliya Rachman, yang menjadi bupati Cilacap periode 2025-2030, dan Sadmoko Danardono. Kedua orang tersebut diduga memanfaatkan dana hasil pemerasan SKPD untuk membiayai THR kepada Forkopimda serta kepentingan pribadi. Uang yang diterima dari duit panas mencapai Rp610 juta, meski target awalnya adalah Rp750 juta.

Sebagai informasi, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan bahwa praktik pemerasan ini dilakukan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang mengalokasikan dana hasil pemalakan dari SKPD untuk THR Forkopimda. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa para pejabat daerah akan digeser jabatan atau dianggap tidak setia jika tidak menyetorkan dana tersebut.

Kasus ini mengejutkan publik karena menunjukkan modus korupsi yang memanfaatkan THR sebagai alat pemerasan. KPK mengingatkan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik, karena menurut mereka banyak kepala daerah lain yang berpotensi melakukan langkah serupa.