Rencana Khusus: Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta

Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta

Setelah tidak memenuhi panggilan penyidik, Kejaksaan Negeri Pidie secara resmi menyatakan Sayuti sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Tersangka ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp292,89 juta. Menurut informasi, Sayuti telah menghilang dan diduga berada di Malaysia, sehingga pihak kejaksaan mengambil tindakan tegas.

Kasus Korupsi Dana Desa yang Merugikan Negara

Kasus korupsi yang menimpa Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, melibatkan penyimpangan pengelolaan dana desa tahun 2023. Sayuti, mantan kepala desa, tidak memenuhi tiga panggilan penyidik meskipun telah diumumkan secara profesional. Tim penyidik juga melakukan pencarian di kediamannya, tetapi tidak menemukan tersangka.

Proses Hukum dan Upaya Penyidik

Panggilan penyidik telah dikirim tiga kali, namun Sayuti tidak hadir. Penyidik Kejari Pidie berusaha mencari keberadaannya di rumah, hanya menemukan istrinya dan anak. Berdasarkan laporan warga sekitar, tersangka diperkirakan telah meninggalkan Indonesia dan berada di Malaysia. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Sayuti sengaja menghindari proses hukum.

Dasar Hukum dan Penyidikan

Penetapan Sayuti sebagai DPO diambil setelah audit menunjukkan kerugian negara Rp292,89 juta. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP serta Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001. Selain itu, ia juga dihukum melanggar Pasal 3 UU yang sama. Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi dan dua ahli untuk memperkuat bukti.

Pernyataan dari Kejari Pidie

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, menjelaskan bahwa langkah ini sebagai respons terhadap ketidakpatuhan Sayuti terhadap proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa jaksa akan segera melimpahkan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi. “Kami akan menindak siapa pun secara profesional dan transparan,” tegasnya.

“Tidak ada tempat aman bagi para buron,” kata Tim Kejati Aceh yang berhasil menangkap Mulyadi, mantan buron kasus penipuan. KPK juga menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengisian 601 jabatan perangkat desa yang merugikan banyak pihak. Pihak KPK mengingatkan agar Sudewo bersikap kooperatif dalam penyidikan.