Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengalihkan proses penyelidikan ke Polres Banyumas demi menghindari konflik kepentingan. Penyebabnya terungkap bahwa Polres Cilacap termasuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang berasal dari dana korupsi yang dikumpulkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Dalam kasus ini, KPK menemukan fakta bahwa THR diperoleh melalui penerimaan suap, dengan ancaman mutasi jabatan sebagai tekanan bagi para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut telah dialihkan ke Forkopimda, salah satu anggotanya adalah Polres Cilacap, maka kami sengaja memindahkan pemeriksaan ke Banyumas untuk mengurangi potensi konflik kepentingan,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dari 27 orang yang diamankan saat OTT, penyidik memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi yang berbeda. Menurut Asep, alasan utama adalah agar tidak terjadi bias dalam proses investigasi.
KPK kemudian menaikkan kasus ke tahap penyidikan, menetapkan dua tersangka: Syamsul Auliya, Bupati Cilacap periode 2025-2030, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Dua orang tersebut ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus pemerasan yang dibongkar KPK melibatkan ancaman mutasi jabatan terhadap SKPD, sebagai cara Bupati Cilacap memaksa mereka menyetor dana THR. Total setoran yang ditargetkan mencapai Rp750 juta, dengan pihak eksternal seperti polisi dan jaksa menjadi salah satu penerima. Dalam penyelidikan, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga hasil pemaksaan tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, KPK kembali menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal oleh para kepala daerah. Penetapan tersangka Bupati Cilacap menjadi bukti kebijakan ini. Informasi lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan dan detail modus korupsi bisa diakses melalui imbauan resmi KPK.
