Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengalihkan proses penyelidikan ke Polres Banyumas guna menghindari konflik kepentingan. Hal ini terjadi karena Polres Cilacap turut menjadi penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana korupsi yang disalahgunakan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Sebanyak 27 orang terjebak dalam OTT tersebut, dan KPK memutuskan untuk mengeksplorasi pemeriksaan di Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan, karena dari informasi yang diperoleh, Polres Cilacap masuk dalam daftar penerima THR dari dana haram tersebut.

KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap 27 orang yang terlibat dalam OTT dilakukan di Polres Banyumas agar tidak terjadi ketidakseimbangan. “Tujuan kami adalah menjaga objektivitas pemeriksaan, karena Polres Cilacap disebut sebagai pihak eksternal yang diguyur dana korupsi oleh Bupati,” ujar Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Kasus ini mencakup dugaan pemerasan Bupati Cilacap kepada kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengumpulkan danaTHR. Ancaman mutasi jabatan diberikan jika para SKPD tidak menuruti. Dalam OTT, KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga hasil pemerasan tersebut.

Bupati Cilacap dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dihukum penahanan selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal, terutama setelah pihak-pihak terkait ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak Lebaran 2025, kasus ini memicu kejutan di masyarakat. KPK mengungkap bahwa modus pemerasan telah terjadi sejak tahun lalu, dengan target penerimaan THR mencapai Rp750 juta. Pemeriksaan intensif terhadap 13 dari 27 orang yang diamankan dalam OTT dilakukan di Jakarta untuk memperjelas fakta-fakta terkini.