Kebijakan Baru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

KPK Pindahkan Penyelidikan untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memindahkan proses penyelidikan ke Polres Banyumas guna menghindari konflik kepentingan. Penyebabnya adalah karena Polres Cilacap terlibat dalam distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana korupsi yang diperoleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya, melalui praktik pemerasan. Menurut Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, pihak penyidik melakukan tindakan ini berdasarkan informasi bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu instansi eksternal yang menerima THR ilegal dari Bupati.

Kemudian, mengapa pemeriksaan dilakukan di Banyumas dan bukan di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan karena uang tersebut telah dialokasikan ke Forkopimda, salah satu komponen yang terlibat adalah Polres Cilacap,” jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Sebanyak 27 orang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Syamsul Auliya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan bahwa uang THR ilegal itu berasal dari pemerasan Bupati terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menuruti keinginan Bupati.

Sebagai informasi tambahan, KPK telah mengangkat perkara ini ke tahap penyidikan. Dua tersangka yang ditetapkan adalah Syamsul Auliya, Bupati Cilacap, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Asep, para tersangka diancamkan dengan denda hukum berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menyebutkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan dana sebesar Rp515 juta untuk memenuhi THR para petugas Forkopimda.

Praktik pemerasan ini diduga menargetkan Rp750 juta dari SKPD, tetapi hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta. KPK juga mengungkap bahwa Kapolresta Cilacap termasuk dalam daftar penerima THR dari dana ilegal tersebut. Pemimpin lembaga antikorupsi ini memperingatkan bahwa tidak hanya Bupati Cilacap yang terlibat, tetapi banyak kepala daerah lainnya juga berpotensi melakukan skema serupa. Pengungkapan ini memicu rasa penasaran publik terhadap detail kasus yang terus diinvestigasi.