Pembahasan Penting: Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Pemprov DKI Jakarta sedang berupaya menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai respons terhadap rencana pemerintah pusat untuk membatasi belanja pegawai hingga 30 persen dari APBD mulai tahun 2027.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan mengutamakan kelanjutan tugas para pegawai yang telah direkrut dan dilantik. Ia menyampaikan, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas operasional aparatur non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah.

“Kami akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja,” ujar Pramono, mengutip laman resmi Pemprov, Senin (30/3/2026).

Politik pembatasan belanja pegawai pusat, menurut Pramono, masih dalam proses evaluasi. Ia menambahkan, kebijakan tersebut belum ditetapkan secara final dan memerlukan analisis lebih mendalam sebelum diimplementasikan.

Dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov DKI Jakarta juga melantik sejumlah besar tenaga PPPK, termasuk yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. “Kemarin PPPK-nya kan memang ada yang paruh waktu maupun yang sepenuhnya itu kan juga baru dilantik,” tuturnya.

Kondisi ini menjadi alasan utama Pemprov DKI Jakarta memperhatikan dampak dari rencana kebijakan tersebut. Kebijakan pusat berpotensi mengganggu keberlanjutan formasi pegawai dan kinerja institusi di daerah.

Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta akan terus mengevaluasi arah kebijakan dari pemerintah pusat. “Kami akan mempelajari itu,” pungkas Pramono.

Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan WFA (Work From Anywhere) sebagai upaya adaptasi dalam menangani perubahan pola kerja. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat fleksibilitas operasional sambil menjaga kualitas layanan publik.