Polda Riau ‘Perang’ Lawan Narkoba – Ribuan Tersangka Ditangkap Setahun

Polda Riau Berperang Melawan Narkoba, Ribuan Tersangka Diamankan dalam Satu Tahun

Polda Riau semakin menegaskan komitmen dalam upaya mengatasi peredaran narkotika, terutama di daerah Bumi Lancang Kuning. Upaya ini terlihat melalui serangkaian operasi yang mengungkap ribuan kasus serta menangkap sejumlah besar pelaku. Dalam rentang waktu 2025 hingga 2026, jumlah tersebut menjadi bukti nyata keberhasilan mereka dalam menekan penyebaran narkoba.

“Dalam dua tahun terakhir, kami berhasil mengungkap 3.164 kasus dan menangkap 4.553 tersangka. Angka ini mencerminkan fokus dan komitmen kami untuk menangani narkoba secara tegas,” ungkap Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).

Selain menggencarkan tindakan di luar, Polda Riau juga melakukan pembersihan internal terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba. Hal ini terbukti dengan pemecatan belasan personel yang terbukti menggunakan narkotika.

“Sebanyak 18 anggota Polri telah kita pecat karena terlibat narkoba. Jumlah ini menyumbang 50 persen dari total anggota yang di-PTDH, menunjukkan komitmen untuk menindak baik pelaku eksternal maupun internal,” jelas Hengki.

Komitmen Zero Tolerance

Komitmen tersebut selaras dengan kebijakan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap penggunaan narkoba. Wakapolda menegaskan bahwa anggota yang terlibat langsung dikenai sanksi kode etik, risiko pemecatan, serta proses hukum pidana.

“Kami tidak akan memberi kesempatan untuk terlepas dari konsekuensi. Jika terbukti terlibat, maka ada sanksi tegas, termasuk pidana,” tegas Brigjen Hengki.

Dalam sistem penghargaan dan hukuman, Polda Riau juga mengusulkan penghargaan bagi personel yang berprestasi dalam mengungkap kasus narkoba. Usulan ini ditujukan kepada Mabes Polri agar mereka mendapatkan pin emas dari Kapolri.

“Sebagai penghargaan, jajaran kami yang berhasil mengungkap heroin—yang biasanya sulit diidentifikasi—akan mendapat apresiasi dari Pak Kapolda, serta kami akan ajukan ke Mabes Polri untuk pin emas dari Bapak Kapolri,” jelas Hengki.

Kasus Sabu di Bengkalis

Selama operasi, Polda Riau melalui Polres Bengkalis menangkap dua tersangka yang menyita barang bukti berupa 14,95 kilogram sabu, 40.146 butir pil ekstasi, serta dua unit sepeda motor dan dua ponsel sebagai alat komunikasi.

Dua pelaku, DPG (27) dari Pekanbaru dan YA (22) asal Kabupaten Bengkalis, kini ditahan di Polres Bengkalis. Mereka diancam pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana yang bersifat juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.