Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

SIM keliling melayani di lima lokasi Jakarta pada Senin

Published 13/07/2026 · Updated 13/07/2026 · By Dewi Kurniawan

Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling Melayani di Lima Lokasi Jakarta pada Senin

SIM keliling melayani di lima lokasi - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mengaktifkan program layanan mobile yang sangat dinantikan masyarakat. SIM keliling melayani di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Senin ini, memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Program unggulan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat Jakarta yang sibuk dengan jadwal padat, sehingga tidak perlu repot-antri di kantor Satpas yang letaknya cukup jauh dari berbagai titik permukiman.

Berdasarkan pengumuman resmi melalui akun X Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, jadwal operasional layanan dimulai pukul delapan pagi dan berakhir pada pukul dua belas siang waktu Indonesia Barat. Kehadiran gerai keliling ini diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya transportasi bagi masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus administrasi SIM mereka. Dengan lokasi yang tersebar, akses menjadi lebih mudah bagi warga dari berbagai penjuru kota.

Lokasi Strategis yang Mudah Diakses

Polda Metro Jaya telah melakukan kajian mendalam untuk menetapkan lima titik lokasi yang paling strategis dan mudah diakses oleh masyarakat. Penetapan lokasi ini mempertimbangkan faktor aksesibilitas transportasi umum, kepadatan penduduk, serta keberadaan pusat kegiatan masyarakat di setiap wilayah. Berikut adalah rincian lengkap kelima lokasi layanan SIM keliling:

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan dibuka di area Lapangan Mall Grand Cakung yang merupakan pusat perbelanjaan favorit warga setempat. Di Jakarta Utara, masyarakat dapat memanfaatkan Lobby utama LTC Glodok sebagai tempat pengurusan SIM yang nyaman. Sementara itu, untuk warga Jakarta Selatan, Parkir Universitas Trilogi menjadi pilihan yang strategis dan mudah dijangkau. Keempat, di Jakarta Barat, layanan tersedia di Lobby Selatan Mall Ciputra yang merupakan kawasan komersial penting. Kelima, untuk Jakarta Pusat, masyarakat dapat datang ke Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng yang terletak di pusat kota.

Dokumen dan Prosedur yang Perlu Disiapkan

Bagi masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan SIM Keliling pada hari Senin, terdapat beberapa dokumen wajib yang harus disiapkan dengan baik. Dokumen utama yang harus dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya sebagai bukti identitas. Selain itu, pemilik SIM juga harus membawa SIM asli yang akan diperpanjang serta fotokopinya sebagai arsip pribadi. Formulir permohonan yang telah diisi sebelumnya juga menjadi kelengkapan penting yang tidak boleh terlupa saat datang ke lokasi layanan.

Setelah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, pemohon akan menjalani proses tes kesehatan di lokasi gerai. Tes kesehatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi fisik pemohon masih layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan ini secara khusus hanya melayani perpanjangan untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk kendaraan roda dua. Kedua jenis SIM ini memiliki masa berlaku yang berbeda dan memerlukan proses perpanjangan yang serupa.

Pentingnya Memahami Batasan Layanan

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini tidak berlaku untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya atau kadaluarsa. Bagi para pemegang SIM yang masa berlaku dokumen mereka telah berakhir, wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Pengurusan SIM baru ini harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot yang berlokasi di Jakarta Barat. Prosedur untuk SIM baru tentu berbeda dengan perpanjangan biasa dan memerlukan waktu serta dokumen tambahan yang lebih banyak.

Terkait biaya administrasi, perpanjangan SIM Keliling mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biayanya lebih ringan yaitu sebesar Rp75.000. Besaran biaya ini sudah termasuk berbagai komponen administrasi yang diperlukan dalam proses perpanjangan dokumen.

Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan wujud nyata upaya Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efisien dan dekat dengan masyarakat. Dengan lima lokasi yang tersebar di seluruh Jakarta, diharapkan semakin banyak warga yang dapat mengurus SIM mereka dengan mudah dan cepat tanpa harus mengganggu aktivitas harian mereka. Program ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi yang praktis dan bermanfaat.