Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Strategy: Aduan warga disebut jadi dasar penertiban di Kampung Bali Jakpus

Published 06/07/2026 · Updated 06/07/2026 · By Rizki Hakim

Aduan Warga Disebut Jadi Dasar Penertiban di Kampung Bali Jakpus

Key Strategy -

Jakarta, Pemerintah Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), mengungkapkan bahwa rencana penertiban tujuh bangunan semi-permanen di Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02/RW 09, berawal dari serangkaian laporan yang masuk melalui layanan Cepat Respon Masyarakat (CRM). Lurah Kampung Bali, Musa, menjelaskan bahwa pihaknya menerima empat aduan berulang mengenai kondisi bangunan-bangunan yang berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum). "Ini berawal dari laporan berulang yang masuk melalui CRM, sudah empat kali warga mengadukan kondisi tersebut," ujar Musa saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Langkah Penertiban Setelah Proses Pendampingan

Setelah menerima laporan, Kelurahan Kampung Bali langsung memprosesnya melalui mekanisme TL-CRM. Dalam tahap ini, pihak kelurahan melakukan pendekatan persuasif kepada para penghuni bangunan. Musa mengatakan bahwa selama proses penegakan, pihaknya memastikan bahwa lahan yang digunakan oleh bangunan-bangunan itu tidak memiliki hak kepemilikan oleh penghuni. "Setelah dipelajari, ternyata para penghuni tidak memiliki dokumen resmi karena bangunan itu berdiri di atas saluran air dan kawasan fasos-fasum," tambah Musa.

Menurut Musa, sebagian besar penghuni bangunan merupakan penyewa, sementara hanya satu orang yang mengklaim dirinya sebagai pengelola. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa individu tersebut juga tidak memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang digunakan. "Saya sudah memastikan, dia tidak memiliki bukti apa-apa karena tanah itu memang berada di atas saluran," terang Musa.

Keluhan Warga Memicu Penataan Lingkungan

Dwiarti Indriani Utami, Camat Tanah Abang, mengatakan bahwa penataan kawasan tersebut dilakukan setelah menerima banyak keluhan dari warga. Ia menjelaskan bahwa aduan tersebut mengungkapkan dampak negatif bangunan semi-permanen terhadap lingkungan sekitar. "Ada banyak aduan, terutama soal saluran air yang tersumbat, kondisi lingkungan yang kumuh, dan gang yang semrawut," kata Dwiarti.

Menurut Dwiarti, bangunan-bangunan yang diterobos ke area fasos-fasum telah mengganggu fungsi utama kawasan tersebut. Saluran air yang tersumbat menyebabkan genangan di sekitar lingkungan, sementara kondisi kumuh memberi dampak pada kenyamanan warga. "Orang-orang masuk gang, semakin berantakan, dan saluran jadi sulit dilewati," imbuhnya.

Camat Tanah Abang juga menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para penghuni untuk menempati lokasi tersebut selama beberapa tahun. Namun, ketika keberadaan bangunan tersebut dinilai semakin mengganggu dan muncul keluhan yang terus berlanjut, penertiban menjadi keputusan yang harus diambil. "Kita sudah berikan waktu, tapi sekarang warga merasa lingkungan semakin tidak nyaman," ujar Dwiarti.

Perspektif Warga dan Tantangan Penertiban

Proses penertiban ini dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan dan memastikan fasos-fasum dapat berfungsi optimal. Musa menjelaskan bahwa selama proses pendekatan, pihak kelurahan melakukan pemberian surat peringatan secara bertahap sebelum akhirnya memutuskan untuk menindaklanjuti dengan penertiban. "Kita memberi peringatan sebelumnya, tapi setelah dilihat, bangunan itu memang tidak memiliki dasar hukum," kata Musa.

Menurut Musa, aduan warga menjadi alasan utama untuk memulai tindakan tersebut. "Kalau tidak ada laporan dari warga, mungkin kita tidak akan tahu kondisi itu semakin parah," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kelurahan terus berupaya agar proses penertiban berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik.

Di sisi lain, Dwiarti menyebutkan bahwa keberadaan bangunan-bangunan tersebut membuat lingkungan menjadi tidak sehat dan menyebabkan penurunan kualitas permukiman. "Kita ingin lingkungan permukiman lebih tertib, bersih, dan nyaman," katanya. Pihaknya berharap melalui penertiban, fungsi fasos-fasum seperti saluran air dan jalan gang dapat dipulihkan.

Menurut Dwiarti, kelurahan dan camat telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum memutuskan penertiban. "Kita sudah memastikan semua dokumen terkait, termasuk izin penggunaan lahan," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa penertiban ini dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Kemungkinan Dampak dan Keberlanjutan Penataan

Dwiarti menambahkan bahwa penertiban ini akan memberikan dampak positif jangka panjang. "Dengan mengembalikan fungsi saluran, kita bisa mencegah banjir dan memperbaiki kondisi lingkungan," katanya. Selain itu, ia berharap penataan tersebut bisa menjadi contoh bagi kawasan lain yang mengalami masalah serupa.

Musa juga menyebutkan bahwa ada sejumlah warga yang menolak penertiban karena kebiasaan hidup mereka sudah terbiasa. "Beberapa orang merasa tidak terbiasa dengan aturan baru, tapi kita harus terus berusaha menjelaskan manfaatnya," ujarnya. Pihak kelurahan berencana menyebarkan informasi lebih luas kepada masyarakat agar mereka memahami alasan penertiban.

Dalam proses ini, pihak kelurahan juga melibatkan tokoh masyarakat untuk memperkuat persuasinya. "Kita meminta bantuan tokoh masyarakat agar warga lebih kooperatif," kata Musa. Ia menambahkan bahwa pihak kelurahan tidak menutup kemungkinan memberikan alternatif lain kepada para penyewa jika ada yang ingin tetap tinggal.

Kamis ini, para penghuni bangunan yang akan ditertibkan menghadiri pertemuan dengan pihak kelurahan. Mereka berdiskusi mengenai kebijakan penertiban dan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi. Dwiarti mengatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan warga dalam menentukan langkah selanjutnya. "Kita ingin semua pihak merasa terdampak dan mendukung penataan ini," tuturnya.

Dwiarti menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya untuk memperbaiki lingkungan, tetapi juga untuk menciptakan kawasan yang lebih rapi. "Dengan memperbaiki fungsi fasos-fasum, kita bisa memberi ruang yang lebih baik untuk pertumbuhan lingkungan permukiman," ujarnya. Ia berharap warga bisa memahami bahwa penertiban adalah langkah yang diperlukan untuk kesejahteraan bersama.

Sebagai bagian dari upaya penataan, pihak kelurahan juga berencana melakukan survei lebih lanjut untuk mengevaluasi kondisi setelah penertiban selesai. "Kita akan melihat hasilnya dan menyesuaikan kebijakan jika diperlukan," kata Musa. Ia menutup wawancara dengan harapan bahwa penertiban ini bisa menjadi titik balik bagi Kampung Bali dalam meningkatkan kualitas hidup warga.