Latest Program: Australia gandakan denda pelanggaran larangan medsos bagi anak
Australia Gandakan Denda untuk Pelanggaran Larangan Medsos bagi Anak
Latest Program - Australia memperketat aturan larangan penggunaan media sosial berdasarkan usia anak di bawah 16 tahun dengan mengenalkan penalti yang lebih besar serta menambahkan kekuatan investigasi bagi badan pengawas. Hal ini diumumkan oleh Perdana Menteri Anthony Albanese pada hari Sabtu (27/6) dalam pernyataan resmi. Ia menyatakan bahwa meskipun kebijakan pertama di dunia ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan dukungan internasional sejak diberlakukan pada bulan Desember lalu, perusahaan teknologi masih belum memenuhi standar yang dibutuhkan.
"Perubahan ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap kesalahan perusahaan media sosial dalam mematuhi undang-undang terkini yang kami terapkan," ujar Albanese.
Dengan kebijakan baru ini, platform medsos yang dibatasi berdasarkan usia, seperti Facebook, Instagram, dan Snapchat, akan terkena denda maksimal hingga 99 juta dolar Australia (sekitar Rp1,1 triliun). Denda tersebut meningkat dari 49,5 juta dolar sebelumnya. Penalti ini akan dikenakan kepada perusahaan yang gagal mengambil langkah-langkah yang memadai untuk mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun.
Komisaris eSafety Australia, yang bertugas mengawasi kebijakan larangan, akan mendapatkan wewenang lebih luas untuk meminta data dan dokumen dari perusahaan teknologi serta pihak ketiga, termasuk penyedia verifikasi usia dan toko aplikasi. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap aturan. Australia menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan undang-undang mulai berlaku pada 10 Desember lalu.
Aturan tersebut dirancang untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik. Meski pemerintah mengklaim lebih dari 5 juta akun anak di bawah umur telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi dalam enam bulan pertama, efektivitasnya masih menjadi sorotan. Berdasarkan penelitian terbaru, kebijakan ini hanya memberi pengaruh terbatas terhadap penggunaan medsos oleh anak-anak.
Temuan Studi dan Kecurangan Pengguna
Studi yang dirilis oleh University of Newcastle pada Jumat menunjukkan bahwa sekitar 85 persen anak di bawah 16 tahun tetap aktif menggunakan media sosial setelah larangan diberlakukan. Mereka mempertahankan akun lama atau memanfaatkan celah, seperti menggunakan akun palsu, akun teman, atau akun keluarga. Pemerintah Australia menyatakan bahwa kebijakan ini adalah upaya untuk mengurangi paparan anak terhadap konten yang berpotensi merusak.
Sejauh ini, Komisaris eSafety telah mencatat lima perusahaan yang diduga melanggar aturan, yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Pada Maret lalu, regulator mengungkapkan bahwa mereka sedang mengumpulkan bukti untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan upaya Australia untuk memastikan kepatuhan yang lebih ketat.
Kebijakan Global yang Muncul
Di luar Australia, beberapa negara juga mengevaluasi kebijakan serupa. Indonesia telah menerapkan larangan medsos bagi anak di bawah 16 tahun sejak Maret, sementara Prancis sedang menyiapkan aturan untuk melarang penggunaan media sosial anak di bawah 15 tahun. Inggris, Denmark, dan Yunani juga berencana mengadopsi pembatasan usia yang mirip. Hal ini menunjukkan bahwa isu perlindungan anak dari penggunaan medsos menjadi perhatian global.
Penelitian terkini menekankan bahwa meski undang-undang Australia bertujuan melindungi anak-anak, keberhasilannya masih diperdebatkan. Dengan denda yang meningkat dua kali lipat, pemerintah berharap bisa mendorong perusahaan untuk lebih proaktif mematuhi aturan. Namun, tantangan muncul karena anak-anak terus mencari cara untuk mengakses media sosial, meskipun dengan akun yang dibatasi usia.
Kebijakan ini tidak hanya memengaruhi platform besar seperti Facebook dan Instagram, tetapi juga penyedia layanan kecil yang terlibat dalam verifikasi usia. Pihak ketiga, seperti toko aplikasi dan layanan pengaktifan akun, akan menjadi target pemeriksaan lebih ketat. Albanese menekankan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus bertindak lebih cepat dan efektif untuk mengurangi risiko eksploitasi terhadap anak-anak.
Meskipun kebijakan ini telah berjalan selama beberapa bulan, data menunjukkan bahwa angka penggunaan medsos oleh anak-anak tidak turun secara signifikan. Studi dari University of Newcastle mencatat bahwa sebagian besar anak tetap menggunakan media sosial, terlepas dari larangan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kebijakan, meskipun pemerintah mengklaim telah mengambil langkah awal yang signifikan.
Dengan penggandaan denda dan perluasan wewenang, Australia berharap bisa mendorong perusahaan teknologi untuk memperkuat sistem verifikasi usia. Perusahaan yang terbukti gagal dalam upaya ini akan menghadapi konsekuensi finansial lebih berat. Kebijakan ini menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam memperhatikan dampak jangka panjang media sosial terhadap kesehatan anak-anak.
Albanese juga mengingatkan bahwa larangan medsos tidak hanya tentang batasan usia, tetapi juga tentang kesadaran masyarakat akan risiko penggunaan media sosial. Ia berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran orang tua dan anak-anak untuk mengelola waktu online secara bijak. Pemerintah Australia menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus disempurnakan sesuai dengan perubahan situasi di lapangan.