{"id":13801,"date":"2026-10-30T22:43:43","date_gmt":"2026-10-30T14:43:43","guid":{"rendered":"https:\/\/bisadonasi.com\/?p=13801"},"modified":"2026-10-30T22:43:48","modified_gmt":"2026-10-30T14:43:48","slug":"kemenhut-tetapkan-dua-korporasi-tersangka-karhutla","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bisadonasi.com\/?p=13801","title":{"rendered":"Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla, termasuk satu PMA"},"content":{"rendered":"<h2>Dua Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan Kebakaran Hutan<\/h2>\n<p>Bisadonasi.com &ndash; Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Kedua perusahaan itu adalah PT MAP yang beroperasi di Kalimantan Barat serta PT GAP di Kalimantan Tengah.<\/p>\n<p>Penetapan tersebut memperlihatkan kelanjutan penanganan perkara karhutla melalui jalur pidana, di samping langkah administratif dan perdata. Salah satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, PT GAP, merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Singapura.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cHukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,\u201d ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Perkara PT GAP di Kotawaringin Timur<\/h3>\n<p>PT GAP ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kehutanan yang berkaitan dengan kebakaran di area perkebunan kelapa sawit. Lokasi perkara berada di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.<\/p>\n<p>Kebakaran yang menjadi objek penyidikan terjadi pada 2025 dan 2026. Luasan area yang terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan dimulai melalui surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026, sementara penghitungan kerugian ekologis masih berjalan.<\/p>\n<p>Penghitungan kerugian ekologis menjadi bagian penting dalam penanganan perkara lingkungan. Proses ini digunakan untuk menilai dampak terhadap fungsi ekosistem hutan, bukan hanya dampak yang dapat dilihat secara langsung pada lokasi kebakaran.<\/p>\n<h3>PT MAP Diduga Terkait Pembukaan Lahan<\/h3>\n<p>Perkara lain menjerat PT MAP sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu diduga terlibat dalam pembukaan lahan yang berakibat pada kebakaran di sekitar wilayah kerjanya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.<\/p>\n<p>Penyidikan terhadap PT MAP telah berlangsung sejak 20 Mei 2026. Nilai kerugian dalam perkara ini juga masih dihitung oleh pihak berwenang.<\/p>\n<p>Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan bahwa keputusan menetapkan tersangka tidak dilakukan hanya melalui pemeriksaan satu aspek. Penyidik menelaah kegiatan di lapangan, kewajiban hukum yang melekat pada perusahaan, serta dugaan tindakan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap munculnya kebakaran.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cPenetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,\u201d demikian Rudianto.<\/p><\/blockquote>\n<h2>Penanganan Perkara Karhutla Masih Berlanjut<\/h2>\n<p>Ditjen Gakkum Kehutanan hingga kini telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dalam penegakan hukum pidana yang menyasar korporasi, terdapat 15 subjek hukum yang sedang atau telah diproses.<\/p>\n<p>Dari jumlah itu, 11 korporasi masih berada dalam tahap penyidikan umum. Selain PT MAP dan PT GAP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua korporasi lain telah mencapai tahap berkas lengkap.<\/p>\n<p>Penanganan perkara tidak berhenti pada dua perusahaan tersebut. Penyidik terus mengumpulkan fakta dan alat bukti terhadap korporasi lain untuk menentukan apakah terdapat dasar pertanggungjawaban pidana dalam masing-masing kasus.<\/p>\n<p>Pendekatan terhadap karhutla juga dijalankan melalui beberapa instrumen hukum. Kementerian Kehutanan menerapkan langkah administratif, perdata, dan pidana sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di sektor kehutanan.<\/p>\n<h3>Sanksi Administratif dan Proses Pidana<\/h3>\n<p>Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif berupa pencabutan, pembekuan, maupun pemaksaan pemulihan ekosistem hutan. Sejumlah perusahaan lainnya masih menjalani proses pengenaan sanksi setelah pengawasan kehutanan dilakukan.<\/p>\n<p>Empat perusahaan yang sebelumnya telah mendapat sanksi pembekuan dari Kementerian Kehutanan juga dikenai pendekatan multi-instrumen. Dalam perkembangan perkara tersebut, Bareskrim Polri memprosesnya melalui jalur pidana.<\/p>\n<p>Penggunaan berbagai instrumen ini menunjukkan bahwa sanksi administratif dapat berjalan seiring dengan penanganan pidana ketika dugaan pelanggaran memenuhi unsur yang perlu diperiksa lebih lanjut. Pemulihan ekosistem juga menjadi bagian dari perhatian karena dampak kebakaran dapat melampaui batas administrasi sebuah perusahaan atau area kerja.<\/p>\n<p>Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penguatan koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam perkara kebakaran hutan. Langkah tersebut disebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjalankan penegakan hukum tanpa perlakuan berbeda.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cSejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,\u201d ujar Dwi Januanto Nugroho.<\/p><\/blockquote>\n<p>Bagi perusahaan yang menjalankan usaha di kawasan yang berhubungan dengan hutan maupun perkebunan, perkara ini menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban perlindungan lingkungan. Dalam proses hukum, penyidik dapat menilai kegiatan operasional, pengawasan area kerja, serta tindakan yang dilakukan saat muncul risiko kebakaran.<\/p>\n<p>Proses hukum terhadap PT GAP dan PT MAP masih berjalan. Penghitungan kerugian ekologis maupun nilai kerugian dalam kedua perkara belum selesai, sedangkan pemeriksaan terhadap korporasi lain yang masih disidik juga terus dilakukan.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/bisadonasi.com\">Latest articles and updates: Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla?<\/summary>\n<p>Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla matter?<\/summary>\n<p>Kemenhut tetapkan dua korporasi tersangka karhutla matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":13800,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[208],"tags":[],"class_list":["post-13801","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-humaniora"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13801","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13801"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13801\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13802,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13801\/revisions\/13802"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13800"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13801"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13801"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13801"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}