{"id":13698,"date":"2026-10-26T22:51:12","date_gmt":"2026-10-26T14:51:12","guid":{"rendered":"https:\/\/bisadonasi.com\/?p=13698"},"modified":"2026-10-26T22:51:17","modified_gmt":"2026-10-26T14:51:17","slug":"yusril","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bisadonasi.com\/?p=13698","title":{"rendered":"Yusril: Usulan soal definisi korupsi berdasarkan praktik yang terjadi"},"content":{"rendered":"<h2>Pemerintah Diminta Memperdalam Rumusan Korupsi yang Sesuai Kondisi Indonesia<\/h2>\n<p>Bisadonasi.com &ndash; Yusril &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan mendalami kembali pengertian tindak pidana korupsi agar penerapannya lebih sesuai dengan keadaan yang dihadapi Indonesia. Kajian tersebut juga diarahkan untuk menyelaraskan hukum nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia.<\/p>\n<p>Pembahasan itu mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan gagasan untuk meninjau definisi kerugian negara dalam perkara korupsi. Yusril menyampaikan bahwa masukan tersebut lahir dari pengalaman praktis, terutama dalam pengelolaan badan usaha milik negara.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cPak Luhut itu mengemukakan sesuatu itu tidak bukan teori, tapi berdasarkan juga pengalaman-pengalaman praktik yang terjadi, terutama dalam pengelolaan BUMN,\u201d kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Utang Macet dan Keadaan Kahar<\/h3>\n<p>Yusril mencontohkan situasi pada masa pandemi COVID-19. Pada periode tersebut, sejumlah pihak meminjam dana dari bank, tetapi kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran karena dampak pandemi. Sebagian perkara terkait kondisi itu berujung pada proses di pengadilan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>Ia menilai perlu ada pembedaan yang lebih cermat antara tindakan koruptif dan kerugian bisnis yang muncul akibat keadaan di luar kendali pelaku usaha. Dalam praktik internasional, kondisi seperti kegagalan pembayaran utang karena situasi tertentu dapat dipandang sebagai risiko bisnis biasa, bukan otomatis sebagai korupsi.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cNamanya ada force majeure, ada korupsi. Tapi kita, coba lihat di lapangan, berapa banyak kasus korupsi karena ketidakmampuan membayar utang karena default karena sebab-sebab tertentu,\u201d katanya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Keadaan kahar atau <em>force majeure<\/em> menjadi salah satu unsur penting dalam pembicaraan tersebut. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan situasi luar biasa yang dapat menghambat seseorang atau badan usaha menjalankan kewajibannya. Pandemi COVID-19 menjadi contoh peristiwa yang memengaruhi kemampuan ekonomi banyak pihak secara luas.<\/p>\n<p>Penajaman definisi dipandang penting agar pemeriksaan perkara dapat melihat konteks setiap kasus secara utuh. Kerugian yang timbul dalam aktivitas usaha tidak selalu memiliki karakter yang sama dengan penyalahgunaan kewenangan, suap, atau tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain.<\/p>\n<h3>Permintaan Presiden untuk Kajian Mendalam<\/h3>\n<p>Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar pemerintah menyusun kajian yang lebih mendalam mengenai pengertian tindak pidana korupsi. Hasil pembahasan itu diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang relevan dengan situasi nasional tanpa mengurangi keseriusan pemberantasan korupsi.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cBeliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,\u201d kata Yusril.<\/p><\/blockquote>\n<p>Kajian hukum tersebut tidak berarti mengabaikan tindakan korupsi. Sebaliknya, pembahasan diarahkan untuk memperjelas batas antara pelanggaran yang benar-benar mengandung unsur koruptif dan kerugian yang terjadi karena risiko pengelolaan usaha, kegagalan pembayaran, atau kondisi luar biasa.<\/p>\n<p>Bagi sektor usaha dan BUMN, kejelasan batas hukum memiliki arti penting. Pengambilan keputusan bisnis kerap mengandung risiko, termasuk kemungkinan investasi tidak menghasilkan keuntungan atau kewajiban keuangan tidak dapat dipenuhi. Namun, risiko tersebut perlu dibedakan dari tindakan yang sengaja dilakukan dengan itikad buruk atau melalui penyimpangan kewenangan.<\/p>\n<h3>Penyelarasan dengan UNCAC<\/h3>\n<p>Yusril menjelaskan bahwa kajian itu juga berkaitan dengan kebutuhan menyelaraskan konsep korupsi dalam hukum Indonesia dengan UNCAC. Konvensi tersebut tidak hanya membahas suap, melainkan memberi pedoman mengenai beragam tindak pidana yang berhubungan dengan korupsi.<\/p>\n<p>Ruang lingkup yang dibahas UNCAC mencakup antara lain pencucian uang dan penipuan. Karena itu, penyusunan definisi yang lebih tepat memerlukan penelaahan terhadap ketentuan nasional yang masih membutuhkan penyesuaian atau penjelasan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Perumusan yang jelas akan membantu membangun pemahaman bahwa korupsi memiliki unsur dan bentuk yang beragam. Pada saat yang sama, hukum perlu diterapkan secara proporsional dengan memperhatikan perbedaan antara kejahatan yang merugikan negara dan kegagalan usaha yang terjadi dalam keadaan tertentu.<\/p>\n<p>Pendalaman definisi tersebut menjadi bagian dari upaya membentuk sistem hukum yang lebih pasti. Dengan kerangka yang lebih jelas, penegakan hukum dapat tetap tegas terhadap praktik korupsi sekaligus memberi ruang penilaian yang adil terhadap persoalan bisnis dan kondisi kahar.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/bisadonasi.com\">Latest articles and updates: Yusril<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Yusril?<\/summary>\n<p>Yusril is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Yusril matter?<\/summary>\n<p>Yusril matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Yusril &#8211; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan mendalami kembali pengertian<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":13697,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[215],"tags":[],"class_list":["post-13698","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13698","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13698"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13698\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13699,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13698\/revisions\/13699"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13697"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13698"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13698"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13698"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}