{"id":13232,"date":"2026-10-07T22:21:18","date_gmt":"2026-10-07T14:21:18","guid":{"rendered":"https:\/\/bisadonasi.com\/?p=13232"},"modified":"2026-10-07T22:21:28","modified_gmt":"2026-10-07T14:21:28","slug":"kemenlu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bisadonasi.com\/?p=13232","title":{"rendered":"Kemenlu: Pengelolaan royalti lintas batas bagian agenda diplomasi"},"content":{"rendered":"<h2>Royalti Lintas Batas Menguat sebagai Agenda Diplomasi Digital<\/h2>\n<p>Bisadonasi.com &ndash; Pengelolaan royalti atas penggunaan karya di berbagai negara semakin membutuhkan perhatian diplomasi internasional. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memandang isu tersebut tidak lagi cukup ditangani sebagai urusan teknis kekayaan intelektual, karena peredaran karya digital kini melibatkan pasar, platform, pemegang hak, dan sistem pengelolaan dari banyak yurisdiksi.<\/p>\n<p>Di tengah pertumbuhan layanan digital, sebuah lagu, film, tulisan, atau karya kreatif dapat dibuat di satu negara, dinikmati di negara lain, dan menghasilkan pendapatan melalui platform yang beroperasi lintas wilayah. Kondisi itu membuat perlindungan hak pencipta dan mekanisme pembagian imbalan perlu dibahas dalam kerja sama internasional yang lebih terkoordinasi.<\/p>\n<p>Direktur Perdagangan Internasional Kemenlu RI Ditya Agung Nurdianto menjelaskan bahwa karakter ekonomi digital telah mengubah cara karya digunakan dan dimonetisasi. Platform digital, layanan streaming, kecerdasan buatan atau AI, serta pemanfaatan konten lintas negara membawa peluang ekonomi sekaligus tantangan baru bagi tata kelola hak cipta global.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cPerkembangan ini menunjukkan pentingnya memperkuat kerja sama dan koordinasi internasional untuk memastikan bahwa pencipta dan pemegang hak dapat menerima remunerasi yang adil dan transparan atas penggunaan karya mereka,\u201d ucap Ditya Agung Nurdianto.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Hak Cipta Tidak Lagi Sekadar Isu Domestik<\/h3>\n<p>Penggunaan karya secara global membuat arus royalti melintasi batas negara. Karena itu, pembahasan mengenai hak cipta perlu melibatkan pemerintah, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau WIPO, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pelaku industri, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan ekosistem kreatif.<\/p>\n<p>Koordinasi tersebut penting agar penggunaan karya dapat tercatat dengan baik dan pencipta maupun pemegang hak memperoleh pembayaran yang wajar. Dalam praktiknya, persoalan dapat menjadi rumit ketika satu karya digunakan melalui layanan digital yang memiliki pengguna di banyak negara, sementara data penggunaan dan pengelolaan hak tersimpan pada sistem yang berbeda-beda.<\/p>\n<p>Ditya menegaskan, kerja sama internasional bukan berarti seluruh negara harus menerapkan aturan yang sama persis. Perbedaan sistem hukum, kebutuhan nasional, dan tingkat perkembangan ekonomi setiap negara tetap perlu dihargai. Namun, negara-negara perlu menemukan ruang bersama ketika berhadapan dengan persoalan yang dampaknya melintasi yurisdiksi.<\/p>\n<p>Forum multilateral dipandang menjadi ruang yang relevan untuk membangun kesepahaman tersebut. Dengan pendekatan itu, negara dapat membahas prinsip bersama tanpa harus menghapus ciri dan pengaturan hukum domestik masing-masing.<\/p>\n<h3>Rantai Nilai Kreatif Menjadi Semakin Global<\/h3>\n<p>Senior Manager Collective Rights Management Team WIPO Michel Allain menyoroti perubahan besar dalam industri kreatif. Perkembangan distribusi karya bergerak dari media fisik menuju unduhan digital, kemudian streaming, dan kini memasuki fase ketika AI menghadirkan bentuk baru dalam penciptaan, distribusi, serta pemanfaatan karya.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKetika kita bergerak dari media fisik ke pengunduhan, kemudian streaming, dan sekarang AI yang menciptakan bentuk baru dalam penciptaan, distribusi, dan eksploitasi, rantai nilai ini telah menjadi global,\u201d ungkap Michel dalam kesempatan yang sama.<\/p><\/blockquote>\n<p>Meski nilai ekonomi kreatif semakin bersifat internasional, sistem yang menopang pengelolaan hak masih sering dibangun dalam kerangka lokal. Setiap negara dapat memiliki kebiasaan konsumsi karya yang berskala global, tetapi mekanisme pencatatan, penagihan, dan distribusi royaltinya tetap berjalan dengan tata cara nasional masing-masing.<\/p>\n<p>Kesenjangan antara jangkauan global karya dan pengelolaan hak yang cenderung lokal menjadi salah satu tantangan utama. Bagi pencipta, persoalan ini berkaitan langsung dengan kemampuan untuk mengetahui di mana karya mereka digunakan dan apakah penggunaan itu telah menghasilkan pembayaran yang sesuai.<\/p>\n<h3>Transparansi, Akuntabilitas, dan Interoperabilitas<\/h3>\n<p>Michel menyebut tiga unsur yang menjadi dasar penting bagi tata kelola hak cipta lintas negara, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Ketiganya berkaitan erat dengan mutu data, ketersediaan informasi, serta kemampuan sistem yang berbeda untuk berbagi dan menggunakan data mengenai hak maupun pemanfaatan suatu karya.<\/p>\n<p>Transparansi membantu pihak terkait memahami bagaimana karya dipakai dan bagaimana royalti dihitung. Akuntabilitas diperlukan agar pengelolaan serta penyaluran imbalan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, interoperabilitas memungkinkan sistem dari berbagai negara atau lembaga berkomunikasi secara efektif tanpa mengharuskan semua pihak memakai teknologi atau aturan yang seragam.<\/p>\n<p>Tantangan utama bukan sekadar kekurangan data. Informasi mengenai pencipta, penampil, pemegang hak, dan hak yang melekat pada sebuah karya sebenarnya dapat tersedia pada banyak sumber. Kesulitannya muncul ketika data-data tersebut perlu dipadankan, diselaraskan, dan dipakai secara konsisten.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKita memiliki banyak sumber data, kita memiliki banyak sumber informasi. Yang sulit adalah merekonsiliasikannya,\u201d ucap Michel.<\/p><\/blockquote>\n<p>Dalam konteks ini, AI dinilai berpotensi membantu proses pencocokan data dari berbagai sumber. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk menghubungkan informasi mengenai pencipta, pelaku pertunjukan, pemegang hak, serta data hak yang terkait dengan karya tertentu.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cBeberapa perangkat AI yang melakukan rekonsiliasi antara berbagai sumber data yang ada dapat membantu. Di situ lah saya melihat AI akan sangat membantu kita di masa depan,\u201d ujarnya menambahkan.<\/p><\/blockquote>\n<p>Namun, pemanfaatan teknologi tetap memerlukan tata kelola yang kuat. Volume penggunaan karya melalui platform digital terus membesar, sehingga ketepatan data dan kemampuan sistem untuk saling bertukar informasi akan semakin menentukan apakah royalti dapat sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.<\/p>\n<p>Pembahasan royalti lintas batas pada akhirnya menyentuh kepentingan yang luas: perlindungan pencipta, kepastian bagi pemegang hak, kelancaran industri kreatif, serta kepercayaan publik terhadap ekosistem digital. Kerja sama internasional, dukungan data yang andal, dan sistem yang mampu terhubung menjadi unsur penting untuk menjawab perubahan tersebut.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/bisadonasi.com\">Latest articles and updates: Kemenlu<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Kemenlu?<\/summary>\n<p>Kemenlu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Kemenlu matter?<\/summary>\n<p>Kemenlu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pengelolaan royalti atas penggunaan karya di berbagai negara semakin membutuhkan perhatian diplomasi internasional. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":13231,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[224],"tags":[],"class_list":["post-13232","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13232","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13232"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13232\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13233,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13232\/revisions\/13233"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13231"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13232"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13232"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13232"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}