{"id":13140,"date":"2026-10-04T10:08:47","date_gmt":"2026-10-04T02:08:47","guid":{"rendered":"https:\/\/bisadonasi.com\/?p=13140"},"modified":"2026-10-04T10:08:54","modified_gmt":"2026-10-04T02:08:54","slug":"sampah-harus-punya-alamat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bisadonasi.com\/?p=13140","title":{"rendered":"Sampah harus punya alamat"},"content":{"rendered":"<h2>Sampah Harus Punya Alamat demi Kota yang Lebih Tertib<\/h2>\n<p>Bisadonasi.com &ndash; <strong>Sampah harus punya alamat<\/strong> agar setiap material yang keluar dari rumah, pasar, hotel, restoran, kafe, maupun tempat usaha dapat ditelusuri pengelolaannya. Persoalan sampah tidak selesai ketika material diangkut dari sumbernya, melainkan berlanjut melalui proses pengumpulan, pemilahan, penjualan kembali, hingga penanganan residu.<\/p>\n<p>Penertiban kegiatan pengelolaan sampah tanpa izin di Keputih, Surabaya, pada 1 Oktober 2026 menunjukkan pentingnya tata kelola yang jelas. Pemerintah Kota Surabaya menertibkan aktivitas di tujuh bidang tanah milik pemerintah, setelah langkah serupa dilakukan pada Agustus. Pendataan bersama kelurahan dan kecamatan menemukan 97 persil yang digunakan untuk usaha pengelolaan sampah tanpa izin.<\/p>\n<p>Keputih tidak hanya menghadapi masalah tumpukan material. Di kawasan tersebut berkembang aktivitas ekonomi yang melibatkan pengangkut, pemilah, pengepul, dan pembeli bahan yang masih memiliki nilai jual. Karena itu, penanganannya perlu mencakup asal sampah, jalur angkutan, pemanfaatan material, serta tujuan akhir residu.<\/p>\n<h3>Nilai Ekonomi Perlu Berjalan dalam Sistem yang Legal<\/h3>\n<p>Kertas, plastik, logam, dan sejumlah material lain dapat dipilah untuk kembali masuk ke rantai ekonomi. Pemanfaatan ini penting untuk mengurangi beban tempat pembuangan akhir. Namun, nilai ekonomi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi kegiatan yang berlangsung tanpa izin, memakai lahan secara tidak sah, atau mengabaikan perlindungan lingkungan.<\/p>\n<p>Lapak pemilahan yang tidak dikelola dengan baik berisiko menimbulkan bau, air lindi, pembakaran terbuka, sisa material yang tidak terserap pasar, serta gangguan bagi warga sekitar. Material yang semula bernilai dapat berubah menjadi persoalan lingkungan apabila residunya tidak memiliki tempat pengolahan yang pasti.<\/p>\n<blockquote><p>Sampah bernilai ekonomi, tetapi pengelolaannya harus melindungi lingkungan, pekerja, dan masyarakat di sekitarnya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Surabaya membutuhkan kegiatan pemilahan untuk menekan volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir. Namun, pemilahan harus berlangsung di lokasi yang legal, memiliki sarana memadai, mudah diawasi, dan mampu menangani residu dengan benar. Dalam konteks ini, sampah harus punya alamat yang jelas dari awal hingga akhir perjalanan pengelolaannya.<\/p>\n<h3>Volume Sampah Harian Menjadi Tantangan Bersama<\/h3>\n<p>Timbulan sampah di Surabaya mencapai sekitar 1.800 ton per hari. Sebanyak kurang lebih 200 ton ditangani masyarakat melalui pemilahan, tempat pengelolaan sampah berbasis 3R, dan bank sampah. Sementara itu, sekitar 1.600 ton lainnya masih dikirim ke TPA Benowo.<\/p>\n<p>Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan berbasis masyarakat telah berkontribusi, tetapi masih terdapat ruang besar untuk memperluas pemilahan, penggunaan ulang, dan pengolahan material. Penambahan pelaku saja tidak cukup; kapasitas lokasi, izin pemanfaatan lahan, sistem angkutan, kebersihan, dan pengelolaan residu juga harus diperkuat.<\/p>\n<p>Penertiban pada Agustus di lahan sekitar 1,4 hektare di Keputih menghasilkan pengangkutan sekitar 32 truk sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi ke TPA Benowo. Lokasi itu juga digunakan untuk memilah sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe, dengan sekitar 22 hingga 24 kelompok yang tercatat menjalankan aktivitas di sana.<\/p>\n<h3>Pengawasan Harus Dimulai dari Sumber Sampah<\/h3>\n<p>Penanganan tidak cukup dilakukan pada titik penumpukan. Sampah yang tiba di lapak sebelumnya telah melewati penghasil, vendor angkutan, pemilah, pengepul, pembeli material, dan pengelola residu. Jika pengawasan hanya menyasar lokasi akhir, persoalan berpotensi berpindah ke tempat lain.<\/p>\n<p>Surabaya memiliki ribuan usaha hotel, restoran, dan kafe, serta puluhan vendor pengangkutan yang perlu dipetakan alurnya. Penghasil sampah perlu mengetahui tujuan material yang mereka serahkan, sedangkan pengangkut dan pengelola harus memiliki tanggung jawab yang dapat ditelusuri.<\/p>\n<p>Dengan sistem tersebut, sampah harus punya alamat bukan sekadar slogan. Prinsip ini berarti asal material diketahui, pengangkutnya tercatat, lokasi pemilahannya legal, material bernilai diarahkan ke pemanfaatan yang tepat, dan residu berakhir di fasilitas yang sesuai.<\/p>\n<h2>FAQ Pengelolaan Sampah di Surabaya<\/h2>\n<h3>Mengapa sampah perlu dipilah dari rumah atau tempat usaha?<\/h3>\n<p>Pemilahan membantu memisahkan material yang masih dapat digunakan atau didaur ulang dari residu. Langkah ini dapat mengurangi volume sampah yang harus dikirim ke TPA Benowo serta memudahkan pengelolaan berikutnya.<\/p>\n<h3>Ke mana sampah usaha sebaiknya diserahkan?<\/h3>\n<p>Pelaku usaha perlu memastikan sampah diserahkan kepada pengangkut dan pengelola yang jelas jalurnya. Penting untuk mengetahui lokasi pengolahan atau pembuangan akhir agar sampah tidak masuk ke kegiatan tanpa izin.<\/p>\n<h3>Apa yang dimaksud residu sampah?<\/h3>\n<p>Residu adalah bagian sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali setelah proses pemilahan. Residu tetap memerlukan penanganan melalui fasilitas yang sesuai agar tidak menimbulkan pencemaran atau gangguan bagi lingkungan.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/bisadonasi.com\">Latest articles and updates: Sampah harus punya alamat<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sampah harus punya alamat agar setiap material yang keluar dari rumah, pasar, hotel, restoran, kafe, maupun tempat usaha dapat ditelusuri pengelolaannya<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":13139,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[208],"tags":[],"class_list":["post-13140","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-humaniora"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13140","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13140"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13140\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13141,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13140\/revisions\/13141"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13139"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13140"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13140"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13140"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}