{"id":12962,"date":"2026-09-28T23:17:41","date_gmt":"2026-09-28T15:17:41","guid":{"rendered":"https:\/\/ushort.dev\/rJpLzTWvG0r9\/?p=12962"},"modified":"2026-09-28T23:17:51","modified_gmt":"2026-09-28T15:17:51","slug":"komnas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bisadonasi.com\/?p=12962","title":{"rendered":"Komnas: Kerap terjadi kekerasan gender dalam pemaksaan aborsi"},"content":{"rendered":"<h2>Pemaksaan Aborsi Dinilai Kerap Disertai Kekerasan Berbasis Gender<\/h2>\n<p>Bisadonasi.com &ndash; Komnas &#8211; Kasus pemaksaan penghentian kehamilan tidak semata berkaitan dengan keputusan medis atau reproduksi. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti bahwa praktik tersebut sering berlangsung dalam situasi kekerasan berbasis gender, baik melalui serangan fisik maupun tekanan psikologis yang berulang terhadap perempuan.<\/p>\n<p>Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menjelaskan bahwa pelaku dapat menggunakan berbagai cara untuk memaksa korban mengakhiri kehamilannya. Tindakan itu dapat diawali dengan penyediaan obat medis maupun bahan herbal, lalu diikuti kekerasan yang membahayakan korban dan kandungannya.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cJadi pelaku yang sudah langsung membelikan bahan-bahan itu entah obat-obatan medis atau herbal, lalu kemudian (melakukan) kekerasan fisik (terhadap korban), yang ditujukan agar kandungannya itu gugur,\u201d kata Yuni Asriyanti di Jakarta, Senin.<\/p><\/blockquote>\n<p>Kekerasan fisik dalam konteks ini tidak dapat dipisahkan dari upaya pelaku menguasai tubuh serta pilihan reproduksi korban. Dampaknya dapat mencakup risiko terhadap kesehatan fisik, keselamatan kehamilan, dan kondisi emosional perempuan yang mengalami pemaksaan.<\/p>\n<h3>Tekanan Psikologis yang Bertahap<\/h3>\n<p>Selain kekerasan fisik, Komnas Perempuan juga menemukan pola pemaksaan melalui intimidasi mental. Tekanan semacam ini dapat meningkat secara perlahan, menciptakan rasa takut atau situasi terdesak hingga korban merasa tidak memiliki ruang untuk menentukan pilihan atas kehamilannya sendiri.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cAda tekanan psikologis, eskalasi kekerasan psikis selama beberapa kali, yang kemudian nanti diarahkan agar si perempuan melakukan aborsi,\u201d kata Yuni Asriyanti.<\/p><\/blockquote>\n<p>Situasi tersebut menegaskan pentingnya melihat pemaksaan aborsi sebagai bagian dari kekerasan terhadap perempuan, bukan sekadar persoalan pribadi dalam relasi. Ketika keputusan kehamilan lahir akibat ancaman, kekerasan, atau manipulasi, korban kehilangan otonomi atas tubuhnya.<\/p>\n<p>Catatan Komnas Perempuan menunjukkan besarnya persoalan ini. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyampaikan bahwa terdapat sedikitnya 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam rentang 2021 hingga 2025. Seluruh pengaduan itu ditempatkan dalam konteks kekerasan berbasis gender.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKomnas Perempuan mendokumentasikan 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender pada periode 2021 &#8211; 2025,\u201d kata Maria Ulfah Anshor.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Perlindungan Hukum dan Akses Layanan<\/h3>\n<p>Indonesia telah memiliki pengaturan mengenai layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi pada kondisi tertentu. Ketentuan tersebut mencakup perempuan yang hamil sebagai akibat tindak pidana perkosaan dan\/atau bentuk kekerasan seksual lain.<\/p>\n<p>Maria Ulfah Anshor menekankan bahwa kerangka hukum yang ada memuat tanggung jawab negara untuk menyediakan informasi, layanan, serta pilihan reproduksi yang tidak diskriminatif. Landasan pengaturan itu mencakup UUD 1945, UU TPKS, KUHP, UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Permenkes Nomor 2 Tahun 2025.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cBerlandaskan UUD 1945, UU TPKS, KUHP, UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin layanan, informasi, dan pilihan reproduksi tanpa diskriminasi.\u201d<\/p><\/blockquote>\n<p>Ia juga mengaitkan perlindungan tersebut dengan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf e CEDAW. Dalam kerangka itu, korban perlu dilindungi dari paksaan, pelabelan negatif, maupun hambatan untuk memperoleh layanan yang dapat menghilangkan kebebasannya mengambil keputusan.<\/p>\n<p>Pemahaman mengenai aturan ini penting agar perempuan korban kekerasan tidak dihadapkan pada informasi yang keliru atau tekanan tambahan saat membutuhkan pertolongan. Layanan yang aman dan pendampingan yang memadai menjadi bagian penting dari pemulihan, terutama ketika korban menghadapi kondisi yang kompleks setelah kekerasan seksual atau kekerasan dalam relasi.<\/p>\n<h3>Pilihan Korban Harus Menjadi Pusat<\/h3>\n<p>Perlindungan tidak berhenti pada perempuan yang memilih mengakhiri kehamilan sesuai ketentuan hukum. Korban yang memutuskan untuk melanjutkan kehamilan juga membutuhkan dukungan yang layak, termasuk pemulihan serta akses terhadap pendampingan dan informasi.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cKorban yang membutuhkan layanan sesuai ketentuan hukum juga berhak memperoleh informasi, pendampingan, dan layanan yang aman. Utamanya, keputusan tentang tubuh dan kehamilannya harus berada pada korban, tanpa paksaan dari pelaku maupun tekanan dari siapa pun,\u201d kata Maria Ulfah Anshor.<\/p><\/blockquote>\n<p>Penegasan tersebut menempatkan kehendak korban sebagai titik utama dalam penanganan kasus. Pendekatan yang berfokus pada korban berarti memastikan perempuan dapat memahami pilihan yang tersedia, menerima layanan sesuai kebutuhan, serta terbebas dari kekerasan atau intimidasi yang mengarahkan keputusan reproduksinya.<\/p>\n<p>Dalam kasus pemaksaan aborsi, perhatian publik perlu diarahkan pada keselamatan perempuan, akses terhadap perlindungan hukum, dan kebutuhan pemulihan korban. Angka pengaduan yang terdokumentasi selama lima tahun menunjukkan bahwa persoalan ini memerlukan penanganan serius agar tidak ada perempuan yang kehilangan hak untuk menentukan keputusan atas tubuh dan kehamilannya sendiri.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/bisadonasi.com\">Latest articles and updates: Komnas<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Komnas?<\/summary>\n<p>Komnas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Komnas matter?<\/summary>\n<p>Komnas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Komnas &#8211; Kasus pemaksaan penghentian kehamilan tidak semata berkaitan dengan keputusan medis atau reproduksi. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":12961,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[208],"tags":[],"class_list":["post-12962","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-humaniora"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12962","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12962"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12962\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12963,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12962\/revisions\/12963"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12961"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12962"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12962"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12962"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}