{"id":12472,"date":"2026-09-11T20:20:56","date_gmt":"2026-09-11T12:20:56","guid":{"rendered":"https:\/\/bisadonasi.com\/?p=12472"},"modified":"2026-09-11T20:21:03","modified_gmt":"2026-09-11T12:21:03","slug":"bpom-ungkap-31-nama-obat-herbal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bisadonasi.com\/?p=12472","title":{"rendered":"BPOM ungkap 31 nama obat herbal hingga suplemen kesehatan ilegal"},"content":{"rendered":"<h2>BPOM Temukan Puluhan Produk Herbal dan Suplemen Ilegal<\/h2>\n<p>Bisadonasi.com &ndash; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam atau herbal serta suplemen kesehatan ilegal dalam pengawasan yang dilakukan pada Mei hingga Juni 2026. Temuan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat karena sebagian besar produk yang beredar itu diketahui mengandung bahan kimia obat.<\/p>\n<p>Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan di Jakarta, Jumat, bahwa 30 dari 31 produk yang ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Produk-produk tersebut dipasarkan dalam berbagai bentuk dan menawarkan manfaat yang beragam, meski status legalitas serta keamanannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>Dari total produk yang teridentifikasi, sebanyak 15 produk mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif. Sementara itu, 16 produk lainnya tidak terdaftar di BPOM. Produk yang tidak memiliki izin edar, termasuk yang memakai nomor izin palsu, tidak melalui proses penilaian keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu oleh BPOM.<\/p>\n<h3>Beragam Klaim untuk Menarik Konsumen<\/h3>\n<p>Produk ilegal itu dipromosikan untuk beragam kebutuhan kesehatan, mulai dari peningkat stamina pria, obat kuat, pereda pegal linu, keluhan asam urat, nyeri sendi dan rematik. Ada pula produk yang diklaim dapat mengatasi gatal-gatal, batuk, membantu menurunkan berat badan, hingga menambah berat badan.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cProduk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria\/obat kuat, pegal linu\/asam urat\/nyeri sendi\/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan,\u201d kata Taruna Ikrar.<\/p><\/blockquote>\n<p>Bahan kimia obat yang ditemukan di dalam produk tersebut mencakup sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, serta siproheptadin.<\/p>\n<p>Keberadaan BKO dalam produk yang dipasarkan sebagai herbal atau suplemen perlu menjadi perhatian serius. Konsumen dapat mengira produk tersebut hanya mengandung bahan alami, padahal kandungan yang tidak dicantumkan secara jelas dapat menimbulkan risiko kesehatan. Risiko juga meningkat ketika konsumen menggunakan produk tanpa mengetahui komposisi sebenarnya, dosis, maupun kemungkinan interaksi dengan obat lain yang sedang dikonsumsi.<\/p>\n<h3>Masalah Tidak Hanya pada Kandungan BKO<\/h3>\n<p>Selain produk herbal yang mengandung bahan kimia obat, BPOM juga menemukan satu suplemen kesehatan tanpa izin edar yang tidak memenuhi ketentuan mikrobiologi. Produk itu tidak memenuhi persyaratan Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), dan Escherichia coli.<\/p>\n<p>Ketidaksesuaian pada parameter mikrobiologi menunjukkan bahwa keamanan dan mutu produk tersebut tidak memenuhi standar. Kondisi ini dapat meningkatkan potensi risiko bagi kesehatan masyarakat, terutama karena proses produksi, penyimpanan, serta pengendalian mutu produk tidak dapat dipastikan telah dilakukan dengan benar.<\/p>\n<p>Temuan tersebut memperlihatkan bahwa ancaman dari produk ilegal tidak berhenti pada penggunaan BKO. Produk yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi juga dapat membahayakan pengguna. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa legalitas dan kondisi produk sebelum membeli atau mengonsumsinya, termasuk ketika produk ditawarkan lewat toko daring atau media sosial.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cProduk ilegal dapat dipromosikan seolah-olah aman, alami, dan dapat digunakan tanpa risiko. Padahal proses produksi, sumber bahan, serta pemenuhan persyaratan keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan,\u201d kata Taruna Ikrar.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Penelusuran, Penarikan, dan Takedown Penjualan Daring<\/h3>\n<p>BPOM telah menjalankan langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan itu meliputi penelusuran asal produk, instruksi penarikan dari peredaran, pemusnahan produk, serta pemblokiran atau takedown tautan penjualan daring yang terdeteksi.<\/p>\n<p>Pendalaman juga terus dilakukan terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun mempromosikan produk ilegal tersebut. BPOM memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta platform digital untuk menangani peredaran produk berisiko di masyarakat.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cBPOM juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan produk ilegal tersebut, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian\/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan platform digital,\u201d katanya.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Waspadai Janji Hasil Instan<\/h3>\n<p>Konsumen diimbau lebih berhati-hati terhadap promosi yang menawarkan hasil terlalu cepat atau terdengar berlebihan. Klaim seperti \u201cstamina pria instan\u201d, \u201ctahan lama\u201d, \u201cpegal linu langsung hilang\u201d, \u201casam urat sembuh cepat\u201d, \u201cpelangsing cepat\u201d, serta \u201cgemuk instan\u201d patut diperiksa secara kritis sebelum produk digunakan.<\/p>\n<p>Klaim yang sangat menjanjikan dapat menjadi daya tarik pemasaran, terutama bagi konsumen yang ingin memperoleh hasil segera. Namun, manfaat yang diklaim dalam promosi tidak menggantikan kebutuhan untuk memastikan produk memiliki izin edar, label yang jelas, kemasan layak, dan tanggal kedaluwarsa yang masih berlaku.<\/p>\n<p>BPOM mengingatkan masyarakat untuk menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan. Langkah ini mencakup pemeriksaan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Pemeriksaan sederhana tersebut membantu konsumen mengenali produk yang patut diwaspadai serta mengurangi risiko penggunaan barang yang legalitas dan mutunya tidak dapat dipastikan.<\/p>\n<blockquote><p>\u201cDan jangan lupa, selalu lakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan,\u201d kata Taruna Ikrar.<\/p><\/blockquote>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/bisadonasi.com\">Latest articles and updates: BPOM ungkap 31 nama obat herbal<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is BPOM ungkap 31 nama obat herbal?<\/summary>\n<p>BPOM ungkap 31 nama obat herbal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does BPOM ungkap 31 nama obat herbal matter?<\/summary>\n<p>BPOM ungkap 31 nama obat herbal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam atau herbal serta suplemen kesehatan ilegal dalam pengawasan yang dilakukan pada<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":12471,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[208],"tags":[],"class_list":["post-12472","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-humaniora"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12472","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/16"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12472"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12472\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12473,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12472\/revisions\/12473"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12471"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12472"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12472"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12472"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}