{"id":12084,"date":"2026-09-01T20:17:39","date_gmt":"2026-09-01T20:17:39","guid":{"rendered":"https:\/\/bisadonasi.com\/?p=12084"},"modified":"2026-09-01T20:17:49","modified_gmt":"2026-09-01T20:17:49","slug":"menhub-sebut-perpres-ojol-atur-potongan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bisadonasi.com\/?p=12084","title":{"rendered":"Menhub sebut Perpres ojol atur potongan antaran makanan dan barang"},"content":{"rendered":"<h2>Perpres Ojol Akan Menutup Celah Regulasi Potongan Biaya Antaran Makanan dan Barang<\/h2>\n<p>Bisadonasi.com &ndash; Industri pengantaran makanan dan barang melalui platform digital di Indonesia telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, namun kerangka hukum yang mengatur mekanisme biaya layanan bagi sektor tersebut selama ini masih kosong. Pemerintah kini bergerak mengisi kekosongan itu melalui Peraturan Presiden tentang ojek online yang sedang memasuki tahap akhir penyusunan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aturan baru tersebut secara spesifik ditujukan untuk mengatur potongan biaya pada layanan antaran makanan dan antaran barang, bukan untuk mengubah skema tarif yang sudah berlaku pada angkutan penumpang.<\/p>\n<h3>Celah Regulasi yang Lama Tidak Terisi<\/h3>\n<p>Dudy menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di Jakarta pada Selasa, seusai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ia menekankan bahwa selama ini tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bagaimana mekanisme biaya layanan diterapkan pada aktivitas pengantaran makanan maupun pengiriman barang melalui aplikasi digital. Ketidakhadiran regulasi tersebut menciptakan ketidakpastian bagi para pengemudi mitra sekaligus bagi platform yang beroperasi di sektor ini.<\/p>\n<blockquote><p>&#8220;Oh, enggak (bukan untuk potongan angkutan orang). Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan bahwa 8 persen potongannya. Nash, ini (Perpres ojol yang akan terbit) itu untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini kan tidak diatur,&#8221; ujar Dudy.<\/p><\/blockquote>\n<p>Ia menambahkan bahwa layanan pengantaran makanan dan barang merupakan segmen yang selama ini beroperasi tanpa payung hukum yang jelas terkait besaran dan mekanisme potongan biaya. Perpres yang sedang difinalisasi dimaksudkan untuk memberikan kejelasan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor tersebut.<\/p>\n<blockquote><p>&#8220;Nash, ini (layanan pengantaran makanan dan barang) yang dicoba diatur sedemikian rupa,&#8221; beber Menhub.<\/p><\/blockquote>\n<h3>Potongan 8 Persen untuk Angkutan Penumpang Tidak Diubah<\/h3>\n<p>Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di ruang publik adalah apakah aturan baru ini akan mengubah besaran potongan biaya layanan sebesar 8 persen yang selama ini diterapkan pada layanan angkutan orang. Dudy dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak melakukan perhitungan ulang terhadap angka tersebut. Ketentuan 8 persen untuk angkutan penumpang sudah tertanam dalam regulasi yang berlaku sebelumnya dan tidak menjadi objek perubahan dalam Perpres yang sedang disusun. Dengan demikian, tarif yang dirasakan penumpang tidak akan berubah akibat penerbitan aturan baru ini.<\/p>\n<h3>Proses Finalisasi Melibatkan Beberapa Kementerian<\/h3>\n<p>Penyusunan Perpres ojol tidak dilakukan oleh satu kementerian secara sepihak. Dudy mengungkapkan bahwa pembahasan substansi aturan telah dilakukan secara bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kedua lembaga tersebut dilibatkan karena cakupan regulasi menyentuh aspek tata kelola pemerintahan sekaligus aspek teknologi digital dan komunikasi. Saat ini, dokumen aturan tengah berada pada tahap finalisasi sebelum secara resmi diterbitkan dan berlaku.<\/p>\n<blockquote><p>&#8220;Sudah (dibahas bersama Kemensetneg dan Kemkomdigi). Makanya ini sedang difinalkan,&#8221; tutur Menhub.<\/p><\/blockquote>\n<p>Keterlibatan Kemkomdigi dalam proses penyusunan ini juga menandai pergeseran kewenangan regulasi di sektor pengantaran digital. Ke depan, regulasi khusus yang mengatur perlindungan dan hak-hak pengemudi mitra pengantaran barang di era digital akan menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Digital, bukan lagi Kementerian Perhubungan. Pergeseran ini sejalan dengan karakter aktivitas pengantaran barang yang lebih dekat dengan ekosistem digital dan teknologi informasi dibandingkan dengan transportasi konvensional.<\/p>\n<h3>Fokus pada Proteksi Pengemudi Sesuai Arahan Presiden<\/h3>\n<p>Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan perlindungan pengemudi sebagai prioritas utama dalam merancang regulasi industri pengantaran digital. Pendekatan yang diambil bukan sekadar menetapkan angka potongan biaya, melainkan memastikan bahwa skema yang dihasilkan memberikan keadilan bagi pengemudi yang menjadi tulang punggung operasional platform. Regulasi yang sedang difinalisasi diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan bisnis platform dan kesejahteraan para pengemudi mitra.<\/p>\n<p>Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan komitmen tersebut dalam keterangannya yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus. Ia menyatakan bahwa arahan Presiden Prabowo secara eksplisit meminta agar pengemudi mendapat perlindungan maksimal dan diperlakukan dengan standar terbaik.<\/p>\n<blockquote><p>&#8220;Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,&#8221; ujar Nezar Patria.<\/p><\/blockquote>\n<p>Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa regulasi yang akan diterbitkan tidak semata-mata bersifat administratif atau fiskal, tetapi juga membawa dimensi perlindungan sosial bagi jutaan pengemudi yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada platform digital. Dalam konteks ekonomi digital Indonesia yang terus memperluas jangkauan layanan pengantaran makanan dan barang ke berbagai kota dan kabupaten, kehadiran aturan yang jelas dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi menjadi prasyarat bagi keberlanjutan sektor ini secara bertanggung jawab.<\/p>\n<h3>Implikasi bagi Ekosistem Pengantaran Digital<\/h3>\n<p>Penerbitan Perpres ini akan menjadi tonggak penting bagi tata kelola ekonomi pengantaran digital di Indonesia. Selama ini, ketiadaan aturan khusus membuat besaran potongan biaya, mekanisme pembagian pendapatan, dan hak-hak pengemudi di sektor antaran barang dan makanan berada dalam area abu-abu. Dengan adanya regulasi yang jelas, para pengemudi mitra akan memiliki dasar hukum untuk menuntut hak mereka, sementara platform akan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan operasionalnya. Bagi konsumen, kejelasan regulasi juga diharapkan mendorong persaingan yang sehat dan pada akhirnya menurunkan biaya layanan secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>Proses finalisasi yang sedang berlangsung menandakan bahwa aturan ini tidak lagi berada pada tahap konseptual, melainkan telah melewati pembahasan substansi lintas kementerian. Publik dapat mengantisipasi penerbitan resmi dalam waktu dekat, yang akan segera mengubah lanskap regulasi ekonomi digital Indonesia secara signifikan.<\/p>\n<section class=\"wpman-seo-internal-links\" data-wpman-seo=\"internal-links\">\n<h2>Related Reading<\/h2>\n<ul>\n<li><a href=\"https:\/\/bisadonasi.com\">Latest articles and updates: Menhub sebut Perpres ojol atur potongan<\/a><\/li>\n<\/ul>\n<\/section>\n<section class=\"wpman-seo-faq\" data-wpman-seo=\"faq\">\n<h2>Frequently Asked Questions<\/h2>\n<details>\n<summary>What is Menhub sebut Perpres ojol atur potongan?<\/summary>\n<p>Menhub sebut Perpres ojol atur potongan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.<\/p>\n<\/details>\n<details>\n<summary>Why does Menhub sebut Perpres ojol atur potongan matter?<\/summary>\n<p>Menhub sebut Perpres ojol atur potongan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.<\/p>\n<\/details>\n<\/section>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Industri pengantaran makanan dan barang melalui platform digital di Indonesia telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, namun kerangka hukum yang<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":12083,"comment_status":"closed","ping_status":"","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[220],"tags":[],"class_list":["post-12084","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ekonomi"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12084","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12084"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12084\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12085,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12084\/revisions\/12085"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12083"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12084"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12084"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bisadonasi.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12084"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}