Visit Agenda: Menteri PPPA minta masyarakat jangan hakimi perempuan korban kekerasan
Menteri PPPA Mengimbau Masyarakat Tidak Menilai Korban Kekerasan
Visit Agenda - Jakarta – Dalam upaya mengurangi stigma terhadap korban kekerasan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menghakimi atau menyebarkan berita yang bisa merugikan perempuan yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan di Bandung, Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta pada hari Minggu, menanggapi kasus yang menimpa YTR, seorang korban kekerasan. Menurut Arifah Fauzi, keterlibatan publik dalam menyebarkan informasi tentang korban harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menambah beban psikologis mereka.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan konten yang dapat memperburuk kondisi emosional mereka," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam wawancara di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk memastikan korban kekerasan menerima perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perawatan medis hingga dukungan sosial dan bantuan hukum. Arifah Fauzi menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, tetapi juga memerlukan langkah-langkah lanjutan untuk memulihkan korban secara bertahap.
Langkah Pemerintah dalam Memperkuat Perlindungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat ini sedang fokus pada upaya memberikan layanan yang komprehensif kepada korban. Fokus ini mencakup tiga aspek utama: kesehatan fisik, pemulihan psikologis, serta bantuan hukum. Arifah Fauzi menegaskan bahwa proses pemulihan korban tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, melainkan memerlukan pendekatan yang berkelanjutan dan didasarkan pada kebutuhan korban.
"Penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Kami menekankan bahwa korban harus mendapatkan layanan yang berkelanjutan," tutur Arifah Fauzi.
Menurutnya, dampak kekerasan sering kali melampaui luka fisik, terutama pada korban perempuan. Trauma psikologis yang dialami korban bisa berdampak jangka panjang, bahkan mengganggu kualitas hidup mereka. Oleh karena itu, KemenPPPA memperkuat peran lembaga pemberdayaan dan perlindungan anak dalam memastikan korban tidak hanya diberi perlindungan fisik, tetapi juga didorong untuk bangkit secara emosional dan sosial.
Kebutuhan Pemulihan Berkelanjutan
Dalam wawancara terpisah, Arifah Fauzi menjelaskan bahwa pemulihan korban harus dijalanankan secara terpadu, melibatkan berbagai pihak seperti psikolog, konselor, dan pengacara. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan pemulihan harus menghormati keputusan korban dan mengutamakan kesejahteraan mereka. "Kami memastikan bahwa korban tidak hanya mendapatkan dukungan langsung, tetapi juga pemahaman tentang hak-hak mereka sebagai individu yang layak dihargai," ujarnya.
Arifah Fauzi juga menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan sering kali melibatkan dinamika sosial yang kompleks, seperti ketidaksetaraan gender dan faktor ekonomi. Dengan memahami akar masalah ini, KemenPPPA berupaya membangun program yang lebih inklusif untuk mencegah terulangnya kekerasan di masa depan. Pihaknya juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga nirlaba dan organisasi masyarakat untuk memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat tentang cara menghadapi situasi kekerasan.
Langkah Cepat Aparat Penegak Hukum
Arifah Fauzi mengapresiasi upaya cepat yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam menangkap pelaku kekerasan. Ia menyoroti peran pihak berwajib dalam menetapkan TH sebagai tersangka dan memulai proses hukum. "Penangkapan pelaku adalah salah satu bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan mereka merasa dijaga," imbuhnya.
"Perkembangan ini menunjukkan bahwa pemerintah siap memberikan dukungan hukum yang maksimal kepada korban, agar perbuatan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara adil," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Menurutnya, penguatan hukum menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki situasi kekerasan. Korban tidak hanya membutuhkan dukungan dari institusi, tetapi juga kepercayaan bahwa hukum akan mengadili pelaku secara tegas. "Kami berharap masyarakat memahami bahwa penangkapan pelaku adalah langkah awal, tetapi tidak berarti proses pemulihan korban selesai," jelas Arifatul Choiri Fauzi.
Peran Masyarakat dalam Pemulihan Korban
Dalam upaya mempercepat pemulihan korban, Arifah Fauzi menyarankan masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan dukungan. Ia menekankan bahwa perempuan korban kekerasan tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek yang memiliki peran aktif dalam proses pemulihan. "Kami berharap masyarakat memahami bahwa korban harus diberi ruang untuk menyampaikan kebutuhan mereka, dan tidak dihakimi sebelum mereka menyelesaikan proses penyembuhan," ujarnya.
Arifah Fauzi juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan sering kali mencerminkan ketidakadilan dalam struktur sosial. Ia menambahkan bahwa KemenPPPA terus berupaya memperkuat sistem perlindungan di berbagai tingkatan, termasuk kecamatan dan desa, untuk memastikan korban tidak merasa terisolasi. "Kami percaya bahwa keberhasilan pemulihan korban tergantung pada kolaborasi antara pemerintah, masyarakat,