Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pengaduan kekerasan ke Komnas Perempuan tertinggi berasal dari Jakarta

Published 17/07/2026 · Updated 17/07/2026 · By Dian Ananda

Statistik Pengaduan Kekerasan Perempuan di Indonesia: Jakarta Puncak dengan 561 Kasus

Ringkasan Data Nasional Per Juni 2026

Pengaduan kekerasan ke Komnas Perempuan tertinggi - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau yang dikenal dengan singkatan Komnas Perempuan telah merilis data terbaru mengenai jumlah pengaduan yang diterima hingga pertengahan tahun 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan, wilayah DKI Jakarta menduduki posisi tertinggi sebagai sumber pengaduan kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia. Data yang dikumpulkan hingga tanggal 30 Juni 2026 menunjukkan bahwa ibu kota negara mencatatkan angka 561 kasus kekerasan. Angka ini melampaui provinsi lain yang juga memiliki tingkat pengaduan signifikan.

Provinsi Jawa Barat menempati urutan kedua dengan jumlah pengaduan sebanyak 457 kasus. Meskipun berada di bawah Jakarta, angka ini tetap menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat Jawa Barat untuk melaporkan berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan. Setelah kedua wilayah tersebut, pengaduan dari Jawa Timur tercatat sebesar 115 kasus. Sementara itu, Banten dan Jawa Tengah mencatatkan angka yang sama persis, yaitu masing-masing 109 kasus. Persebaran geografis ini memberikan gambaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah yang terjadi di berbagai wilayah dengan intensitas berbeda-beda.

Mekanisme dan Kanal Pengaduan

Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan, Komnas Perempuan menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses oleh korban maupun saksi. Kanal-kanal tersebut mencakup layanan digital seperti Bitly dan WhatsApp, serta metode konvensional seperti datang langsung ke kantor komisi, mengirim surat, atau menghubungi melalui telepon. Selain itu, media sosial juga menjadi salah satu platform yang digunakan untuk menerima pengaduan dari masyarakat.

"Dengan kanal digital mendominasi pelaporan," kata Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya pergeseran perilaku masyarakat dalam menyampaikan laporan. Semakin banyak korban yang memilih menggunakan platform digital karena dianggap lebih praktis, cepat, dan memungkinkan mereka untuk melaporkan tanpa harus datang langsung ke kantor. Hal ini sejalan dengan tren global di mana teknologi informasi menjadi sarana utama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam mekanisme pengaduan dan advokasi hak-hak perempuan.

Analisis Kasus dan Kelanjutan Pengaduan

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2026 Komnas Perempuan menerima total 1.833 pengaduan. Jika dirata-ratakan, angka ini setara dengan sepuluh pengaduan yang masuk setiap harinya. Namun, tidak semua pengaduan dapat langsung ditindaklanjuti oleh komisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.279 kasus dinyatakan dapat dilanjutkan prosesnya. Sementara itu, 554 kasus tidak dapat dilanjutkan dengan berbagai alasan tertentu.

"Dan 554 kasus tidak dapat dilanjutkan, karena misalnya kronologi tidak lengkap, kemudian korban tidak bersedia untuk melanjutkan atau mencabut laporannya, atau korban tidak dapat dihubungi kembali ini," kata Maria Ulfah Anshor.

Beberapa faktor yang menyebabkan kasus tidak dapat dilanjutkan antara lain adalah ketidaklengkapan kronologi kejadian, keputusan korban untuk tidak melanjutkan proses, pencabutan laporan oleh korban, serta kesulitan dalam menghubungi korban setelah laporan pertama kali disampaikan. Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa proses pengaduan tidak hanya bergantung pada kemauan korban untuk melapor, tetapi juga pada kelengkapan informasi dan kemampuan komisi untuk menindaklanjuti.

Klasifikasi Ranah Kekerasan

Dari jumlah kasus yang dapat dilanjutkan, sebanyak 641 kasus telah mendapat penyikapan atau penanganan lebih lanjut oleh Komnas Perempuan. Berdasarkan analisis kekerasan berbasis gender, kasus-kasus tersebut dapat dikategorikan ke dalam tiga ranah utama, yaitu ranah personal, ranah publik, dan ranah negara.

Ranah personal mencakup kekerasan yang terjadi dalam lingkup hubungan pribadi, seperti kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran, kekerasan terhadap mantan istri, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya. Total kasus di ranah personal tercatat sebanyak 520 kasus. Ranah publik merujuk pada kekerasan yang terjadi di ruang-ruang publik dengan jumlah 320 kasus. Di dalam ranah publik ini, kekerasan melalui cyber menjadi yang paling dominan dengan 232 kasus, diikuti oleh kekerasan di tempat kerja sebanyak 31 kasus, di tempat tinggal 31 kasus, dan lainnya sebanyak 29 kasus.

Sementara itu, ranah negara mencakup kekerasan yang pelakunya adalah aparat negara dan kejadiannya sebagian besar berlangsung di ruang-ruang perkantoran negara. Dalam kategori ini, perempuan berhadapan dengan hukum atau PBH tercatat sebanyak 22 kasus, dan kasus lainnya sebanyak 4 kasus. Klasifikasi ini penting untuk memahami pola dan karakteristik kekerasan yang dialami perempuan di berbagai konteks sosial dan institusional.