Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

What Happened During: KPK bakal telusuri daerah kantong WNA selain Jakarta dan Bali

Published 26/06/2026 · Updated 26/06/2026 · By Nadia Utami

KPK Berencana Perluas Pemeriksaan Kantong WNA di Luar Jakarta dan Bali

What Happened During - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas investigasinya ke daerah-daerah yang menjadi pusat hunian warga negara asing (WNA) di luar Jakarta dan Bali. Langkah ini bertujuan mengungkap praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA, terutama terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim. Dalam wawancara dengan wartawan di Jakarta, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa penyelidikan akan dilakukan untuk memahami mekanisme pengurusan izin tinggal WNA di berbagai daerah.

Penyelidikan Diperluas untuk Memeriksa Pola Korupsi

KPK telah memperoleh data dari masyarakat yang mengindikasikan adanya pengaruh korupsi dalam proses pemberian izin tinggal. Budi menjelaskan, tim akan menganalisis pola yang berlaku di kantor imigrasi wilayah dengan konsentrasi WNA yang tinggi. "Kami akan mempelajari proses dan mekanisme pengurusan izin tinggal mereka," katanya. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat bukti-bukti terkait dugaan pemerasan yang telah terungkap sebelumnya.

“Saat peristiwa tangkap tangan kemarin kan lokasinya di Jakarta Barat, kemudian ini kami menyasar ke Bali. Apakah kemudian kami akan menyasar daerah-daerah lain yang menjadi kantong besar para WNA bermukim? Kami akan cek proses dan mekanisme pengurusan izin tinggalnya,” ujar Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin tinggal WNA. Operasi ini merupakan OTT ke-11 di tahun 2026, dengan target 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta. Tersangka terbukti melakukan praktik pemerasan melalui penyalahgunaan izin tinggal sebagai alat transaksi.

Delapan Tersangka Ditetapkan dalam Perkara Terkait Korupsi

Dari hasil OTT tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk di dalamnya Silmy Karim, mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, dan Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025. Tersangka lainnya adalah Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Sejumlah pejabat lainnya juga menjadi tersangka, seperti Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat; Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat Izin Tinggal; dan Bagus Bramantyo. Serta Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Gusti Benardiansyah, staf Subdirektorat Izin Tinggal. Keseluruhan tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.

Langkah KPK Sebagai Respons Terhadap Informasi Masyarakat

KPK berkomitmen untuk mengungkap praktik korupsi yang terjadi di sektor keimigrasian. Dalam kesempatan tersebut, Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada publik yang telah memberikan informasi penting. "Dengan bantuan masyarakat, kami mampu memperkaya proses penyidikan," jelasnya. Penyelidikan lebih lanjut akan mencakup analisis terhadap kebijakan dan sistem yang berlaku di daerah-daerah dengan populasi WNA yang dominan.

Penelusuran KPK tidak hanya fokus pada proses penerbitan izin tinggal, tetapi juga pada peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. "Kami ingin mengetahui bagaimana izin tinggal menjadi alat untuk menguntungkan kelompok tertentu," tambah Budi. Dengan memperluas cakupan investigasi, KPK berupaya memastikan tidak ada kantong korupsi yang terlewat dari penelusuran.

“Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada publik yang telah memberikan informasi sehingga menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan. Setelah menangkap 17 orang dalam OTT, institusi antikorupsi tersebut menetapkan delapan tersangka yang secara eksplisit terlibat dalam pemerasan. Pemilihan daerah yang akan diperiksa selain Jakarta dan Bali diharapkan menjadi langkah strategis untuk menemukan keterlibatan pihak-pihak yang mungkin tidak terdeteksi sebelumnya.

Sebagai contoh, wilayah yang menjadi fokus KPK mencakup kantor imigrasi dengan volume pengurusan izin tinggal tinggi. Budi menjelaskan, tim akan mengumpulkan data dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi pola kecurangan. "Kami juga akan membandingkan proses di wilayah tersebut dengan yang berlaku di Jakarta dan Bali," tuturnya. Ini menjadi bagian dari strategi KPK untuk memperluas lingkup investigasi secara sistematis.

Background OTT dan Tersangka Utama

Operasi OTT pada 2–3 Juni 2026 mengungkap praktik korupsi yang melibatkan sejumlah besar pejabat negara. Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi, menjadi saksi utama setelah menyerahkan diri pada hari pertama operasi. Selain itu, Saffar Muhammad Godam, yang menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, serta Jaya Saputra dan Ronald Arman Abdullah turut terlibat dalam praktik tersebut.

KPK juga menetapkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo sebagai tersangka, yang diduga terlibat dalam pemberian status izin tinggal. Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim ITAS, dan