Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Topics Covered: Menkum RI-Jaksa Agung Rusia teken kerja sama pertukaran info hukum

Published 24/06/2026 · Updated 24/06/2026 · By Rachmat Razi

Menteri Hukum RI dan Jaksa Agung Rusia Sepakati Kerja Sama Pertukaran Informasi Hukum

Topics Covered - Dalam rangka memperkuat kerja sama bidang hukum, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, serta Jaksa Agung Rusia, Aleksandr V. Gutsan, melakukan penandatanganan perjanjian pertukaran informasi hukum di Saint Petersburg, Rusia, Rabu (13 April 2023). Perjanjian ini menjadi bagian dari upaya kedua negara meningkatkan koordinasi dalam mengatasi kasus pidana lintas batas dan memastikan penegakan hukum yang lebih efektif.

Latar Belakang dan Tujuan Kerja Sama

Menkum RI mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) yang telah ditandatangani sejak 2017. “Pertukaran informasi dan akses data ini akan mempercepat proses penyidikan serta penuntutan antar negara,” jelas Supratman dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menekankan bahwa dokumentasi legal dan pertukaran ahli menjadi elemen penting dalam membangun kemitraan hukum yang lebih solid.

“Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA,” kata Supratman seperti dikonfirmasikan di Jakarta.

Kerja sama antara Indonesia dan Rusia dalam bidang hukum sudah terjalin sejak lama. Dalam pertemuan ini, Menkum RI dan Jaksa Agung Rusia memperkuat komitmen untuk saling mendukung dalam penyelidikan, sidang pengadilan, hingga pelacakan aset hasil kejahatan. Hal ini sejalan dengan kebutuhan kedua negara dalam meningkatkan keadilan internasional serta melindungi kepentingan hukum masing-masing pihak.

Pertukaran Informasi dan Permintaan dari Rusia

Menkum RI menyebutkan bahwa selama enam tahun terakhir, terdapat tujuh permintaan bantuan hukum dari Rusia kepada Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu permintaan telah dipenuhi, tiga sedang dalam proses kelengkapan dokumen di Rusia, satu ditolak, dan dua permintaan ditarik oleh pemerintah Rusia. Menurut Supratman, perjanjian baru ini akan mempercepat penyelesaian permintaan-permintaan tersebut serta mengurangi hambatan dalam proses hukum lintas batas.

Dalam hal pertukaran informasi, perjanjian ini mencakup mekanisme untuk membagi data investigasi, dokumen sidang, serta hasil riset yang relevan. Menkum juga menyampaikan bahwa satu warga Rusia telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo untuk diekstradisi ke Indonesia. “Ekstradisi ini menjadi bukti bahwa kerja sama hukum antara kedua negara semakin mendekatkan hubungan bilateral,” ujarnya.

Perspektif Rusia dan Konteks Pertemuan

Dari sisi Rusia, Jaksa Agung Aleksandr V. Gutsan menilai perjanjian tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat hubungan hukum antar kedua negara. “Pertukaran informasi hukum ini akan membantu kami dalam menyelidiki kasus-kasus yang membutuhkan kolaborasi timbal balik,” katanya. Pertemuan ini juga merupakan bagian dari rangkaian kunjungan bilateral Menkum RI ke Rusia, yang bertujuan untuk menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) Ke-14.

Dalam forum internasional tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung, Gordon Petrovich, dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia. Sementara Menkum RI didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia, Hartyo Harkomoyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum RI, Andry Indradi. Pertemuan ini menjadi wadah untuk mendiskusikan berbagai isu hukum global serta memperkuat aliansi antar lembaga penegak hukum.

Pelaksanaan MLA dan Peran Perjanjian Baru

Perjanjian MLA antara Indonesia dan Rusia, yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021, berlaku efektif sejak 18 Desember 2021. Dengan adanya perjanjian baru ini, prosedur pertukaran informasi diharapkan lebih terstruktur dan cepat, sehingga mampu mendukung penegakan hukum dalam kasus-kasus kriminal lintas batas. “Kerja sama ini merupakan instrumen hukum penting untuk memastikan kedua negara bisa saling membantu dalam setiap tahap proses hukum,” kata Supratman.

Perjanjian MLA juga menjadi dasar bagi pengungkapan data kejahatan pidana, termasuk pelacakan aset yang diduga hasil tindak pidana. Menkum RI menegaskan bahwa hal ini penting untuk mencegah pelaku kejahatan dari menghilangkan jejak di luar negeri. “Melalui kerja sama ini, kami bisa mengawasi aktifitas kriminal yang melibatkan warga negara Rusia di Indonesia,” ujarnya.

Kemitraan Bidang Hukum dalam Konteks Global

Menkum RI menambahkan bahwa kerja sama dengan Rusia akan membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat dalam isu hukum internasional. “Rusia memiliki pengalaman luas dalam penegakan hukum, dan kami ingin memperoleh keahlian serta pengalaman mereka,” kata Supratman. Ia juga mengapresiasi peran Jaksa Agung Rusia dalam memfasilitasi pertukaran informasi dan menjembatani hubungan antara kedua negara.

Sementara itu, Aleksandr V. Gutsan menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini mencerminkan kepercayaan yang terjalin antara pihaknya dengan Indonesia. “Kemitraan ini menjadi basis untuk kerja sama lebih luas di masa depan, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan jaringan kriminal transnasional,” ujarnya.

“Pertemuan ini merupakan rangkaian kunjungan bilateral Menkum RI di Rusia untuk menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) Ke-14,” kata Supratman.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Menkum RI dan timnya berkesempatan bertemu dengan berbagai lembaga hukum internasional serta negara-negara lain yang juga ingin memperkuat kemitraan di bidang hukum. Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal bagi kebijakan hukum yang lebih inklusif dan berbasis data. Menkum juga berharap kerja sama ini bisa diadopsi oleh negara-negara lain dalam kawasan Asia Tenggara sebagai contoh terbaik dalam keadilan lintas batas.

Langkah Masa Depan dan Harapan untuk Kerja Sama yang Lebih Luas

Pertukaran informasi hukum antara Indonesia dan Rusia ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan stabilitas politik kedua negara. Dalam konteks global, kerja sama antar negara sering kali menjadi kunci dalam menangani kasus kejahatan yang melibatkan pelaku lintas batas. Supratman menekankan bahwa Indonesia siap memperluas kerja sama ini ke bidang-bidang lain, seperti pengadilan perdagangan dan perlindungan hak asasi manusia.

Dengan adanya perjanjian baru ini, Menkum RI berharap proses ekstradisi dan pertuk