Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polres Cimahi sita 600 gram sabu siap edar di Bandung Raya

Published 22/07/2026 · Updated 22/07/2026 · By Sinta Kurniawan - bisadonasi.com

Foto : Sinta Kurniawan - bisadonasi.com

Operasi Polres Cimahi: Penangkapan Jaringan Narkoba dan Sita 600 Gram Sabu Siap Edar

Penangkapan Tersangka di Kawasan Gunungbatu

Bisadonasi.com – Kepolisian Resor Cimahi di Provinsi Jawa Barat kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bandung Raya. Operasi yang dilakukan oleh tim kepolisian setempat berhasil menangkap seorang pria berusia 27 tahun dengan inisial IG. Penangkapan ini terjadi di kawasan Gunungbatu, Kota Bandung, dan menjadi titik balik dalam pembongkaran jaringan distribusi sabu yang beroperasi di berbagai wilayah.

Selama operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 600 gram yang siap untuk diedarkan ke pasaran. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengonfirmasi bahwa tersangka diketahui memiliki kontrol atas peredaran sabu dengan total berat mencapai 1.070,91 gram di seluruh wilayah Bandung Raya.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan sisa sabu sebanyak 600 gram. Total kepemilikannya sekitar 1 kilogram, namun sebagian 400 gram lainnya diduga telah lebih dahulu diedarkan," ujarnya di Cimahi pada hari Rabu.

Modal Besar dan Jaringan Distribusi yang Luas

Menurut keterangan Kapolres Niko, sabu yang disita tersebut diduga diperoleh tersangka IG dari seorang pria bernama Sergio. Proses perolehan barang haram ini melibatkan dua perantara yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas kepolisian.

Tersangka mengaku telah mengeluarkan modal yang tidak sedikit, yaitu sekitar Rp800 juta, untuk memperoleh seluruh stok sabu tersebut. Angka ini menunjukkan skala bisnis narkoba yang cukup besar di wilayah Bandung Raya. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman mengenai asal-usul barang haram tersebut serta menelusuri seluruh jaringan yang terlibat dalam proses peredarannya.

"Dari 1 kilogram sabu ini modal yang digunakan kurang lebih Rp800 juta. Ada dua nama yang sudah muncul dan masih DPO. Anggota masih melakukan pengembangan," jelas Niko.

Metode Pengemasan dan Distribusi yang Cerdik

Salah satu aspek menarik dari operasi ini adalah metode pengemasan dan distribusi yang digunakan oleh jaringan narkoba tersebut. Sabu yang disita dikemas dalam berbagai ukuran paket, mulai dari 5 gram, 10 gram, 50 gram, hingga 100 gram. Paket-paket ini kemudian diedarkan menggunakan metode tempel di sejumlah titik strategis di wilayah Bandung Raya sesuai dengan arahan pemasok utama.

Untuk mengelabui petugas keamanan dan mengurangi kecurigaan selama proses distribusi, para pelaku menggunakan trik yang cukup cerdas. Paket sabu dikamuflasekan menggunakan bungkus teh China sehingga tidak mudah menimbulkan kecurigaan saat melewati berbagai titik pemeriksaan atau saat proses pengiriman.

"Pelaku menyiapkan paket sabu ukuran 5 gram, 10 gram, 50 gram, dan 100 gram. Lalu diedarkan ke titik-titik sesuai arahan tersangka Sergio. Supaya tidak mencolok, dikamuflasekan ke dalam bungkus teh China," paparnya.

Asal Usul dan Potongan Keuntungan

Peredaran sabu dalam kasus ini bermula dari kawasan Cicaheum di Kota Bandung. Dari titik awal tersebut, jaringan distribusi meluas ke berbagai wilayah di Bandung Raya. Tersangka IG mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp12 juta dari aktivitas peredaran narkoba ini, menunjukkan bahwa bisnis tersebut sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan profit yang signifikan.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, tersangka IG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua pasal tersebut membawa ancaman pidana yang cukup berat, yaitu penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan modal yang tidak sedikit dan jaringan yang sudah terbentuk, kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.