Otto: Pembaruan KUHP kedepankan keadilan yang lebih humanis
Otto Hasibuan: Reformasi KUHP Mengarah pada Keadilan yang Lebih Humanis
Kunjungan Kerja ke Lampung: Memperkuat Sinergi Hukum Nasional
Otto - Jakarta — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, kembali menegaskan bahwa proses pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki tujuan utama untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis dalam sistem peradilan Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung pada hari Rabu, tanggal 15 Juli, di mana ia berkesempatan bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah tersebut. Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi hukum pidana yang baru.
Dalam kesempatan tersebut, Otto mengungkapkan bahwa terdapat banyak pertanyaan yang muncul, khususnya dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Mereka mempertanyakan mengapa KUHP yang baru seolah-olah lebih membela para pelaku kejahatan. Hal ini berkaitan dengan pengenalan konsep pemaafan dalam peraturan perundang-undangan yang sedang diperbarui. Namun, menurut Otto, pemahaman tersebut belum sepenuhnya tepat dan perlu diklarifikasi kepada masyarakat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Padahal substansinya bukan demikian. Perkembangan hukum mengarah pada pendekatan yang lebih humanis, tanpa mengurangi kepastian hukum maupun perlindungan terhadap korban," kata Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta pada hari Kamis.
Otto menjelaskan bahwa pendekatan humanis dalam hukum tidak berarti melonggarkan penegakan aturan. Sebaliknya, hal ini merupakan evolusi alami dari sistem hukum yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan peradilan tidak hanya berdasarkan pada teks undang-undang, tetapi juga mempertimbangkan dimensi kemanusiaan. Dengan demikian, korban kejahatan tetap mendapatkan perlindungan yang memadai, sementara pelaku kejahatan juga diberi kesempatan untuk mendapatkan keadilan yang proporsional. Pendekatan ini sejalan dengan tren global dalam reformasi peradilan pidana.
Kolaborasi Multipihak dalam Implementasi Hukum
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Otto adalah bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Menurutnya, diperlukan pemahaman yang sama serta kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk advokat, aparat penegak hukum, akademisi, dan pemerintah daerah agar tujuan pembaruan hukum dapat diwujudkan secara optimal. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa reformasi hukum berjalan efektif di seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan visi Otto untuk memastikan masyarakat memperoleh keadilan melalui sistem hukum yang lebih baik, lebih modern, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Dalam konteks ini, kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Lampung menjadi bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi pembaruan hukum pidana di tingkat daerah. Sosialisasi ini mencakup berbagai kegiatan seperti seminar, diskusi panel, dan pertemuan langsung dengan masyarakat.
Otto juga mengapresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung selama kunjungannya. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ke Lampung tidak hanya bertujuan memperkenalkan peran dan fungsi Kemenko Kumham Imipas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyosialisasikan implementasi KUHP dan KUHAP kepada berbagai pemangku kepentingan di daerah. Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap pemahaman terhadap substansi pembaruan hukum pidana semakin meningkat sehingga implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Harapan Sinergi Pusat dan Daerah
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyambut baik kunjungan Otto tersebut dan berharap kehadiran Kemenko Kumham Imipas dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya dalam pembangunan sektor hukum. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal. Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah, implementasi hukum pidana yang baru dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan kondisi lokal.
Otto menambahkan bahwa dengan adanya kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak, proses reformasi hukum tidak hanya akan berjalan di tingkat nasional, tetapi juga dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan yang humanis tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga menjadi kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat. Konsistensi implementasi di berbagai daerah akan memperkuat fondasi sistem hukum nasional.
Secara keseluruhan, kunjungan kerja Otto ke Lampung merupakan langkah konkret dalam mewujudkan visi pembaruan hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan dialog dengan pemangku kepentingan, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem hukum yang tidak hanya modern, tetapi juga tetap relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi masyarakat Indonesia. Visi ini akan terus diupayakan agar sistem peradilan Indonesia dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi seluruh rakyat.