Bisadonasi.com
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Pendukung-sopir ojol beri mawar kuning ke Nadiem jelang sidang vonis

Published 30/06/2026 · Updated 30/06/2026 · By Dewi Firmansyah

Kerumunan Pendukung Ojol Berikan Mawar Kuning ke Nadiem Sebelum Sidang Vonis

New Policy - Jakarta - Sebelum sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejumlah warga yang mendukung Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menunjukkan rasa simpati dengan memberikan mawar kuning kepada terdakwa. Aksi ini terjadi saat Nadiem memasuki ruang sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah, Selasa. Dalam momen tersebut, para pendukung mengenakan pakaian berwarna putih, sementara Nadiem memakai kemeja batik biru lengan panjang.

Aksi berikan mawar tersebut menjadi momen emosional bagi Nadiem. Saat menerima bunga dari para pendukung, ia terlihat terharu dan langsung menangis. Nadiem kemudian mendekati sejumlah orang yang memberikan bunga serta memeluk mereka sebagai bentuk ucapan terima kasih. Tindakan ini memperlihatkan kehangatan hubungan antara terdakwa dengan warga yang mendukungnya, meski kasus korupsi yang menimpanya masih dalam proses penyidikan.

Sidang vonis dimulai pukul 10.20 WIB, di mana Majelis Hakim hanya akan membacakan bagian pertimbangan hukum dari dokumen putusan yang terdiri dari 1.146 halaman. Meski jumlah halaman cukup besar, pembacaan dilakukan secara singkat, dengan fokus pada alasan hukum yang menjadi dasar vonis. Nadiem Makarim, salah satu dari empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, dikenai ancaman hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Kasus Korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan

Nadiem didakwa terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi ini terjadi dalam konteks program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pembelian laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 hingga 2022. Perbuatan tersebut diduga melanggar prinsip pengadaan dan perencanaan yang sudah ditetapkan.

Dalam persidangan, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan, dinyatakan melakukan korupsi secara bersama-sama. Jurist Tan, salah satu dari para terdakwa, hingga saat ini masih dalam status buron. Perkara ini terjadi dalam tiga persidangan berbeda, dengan Nadiem sebagai salah satu pelaku utama.

Dokumen korupsi yang dituduhkan kepada Nadiem mencakup kerugian negara dalam dua aspek. Pertama, kerugian sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal. Perbuatan ini diduga dilakukan dengan mengalihkan dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke dalam sistem manajemen perangkat yang diperuntukkan bagi program pendidikan digital.

Dalam pengadilan, disebutkan bahwa PT AKAB menerima dana dari PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber pendanaan berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini terlihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatatkan perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Angka ini menjadi bukti bahwa dana dari korupsi tersebut berpotensi mengalir ke kekayaan pribadi Nadiem.

Kasus korupsi ini terkait dengan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi untuk pendidikan. Nadiem diduga melanggar ketentuan hukum dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam sidang, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Nadiem menyebabkan kerugian negara yang signifikan, terutama melalui pengadaan CDM yang dinilai tidak efektif.

Peran Ojol dalam Mendukung Nadiem

Kehadiran sopir ojek online (ojol) dalam mendukung Nadiem menjadi perhatian publik. Mereka datang ke pengadilan untuk menunjukkan solidaritas dan kepedulian terhadap terdakwa yang dinilai menjadi korban dari tuntutan hukum. Aksi mereka menunjukkan bahwa warga masyarakat, termasuk para pengemudi ojol, tetap yakin pada keadilan dan berharap Nadiem dapat dibebaskan atau mendapatkan hukuman yang proporsional.

Pemberian mawar kuning oleh para pendukung juga menjadi simbol dari kehangatan dan penghargaan terhadap Nadiem. Meski ia dianggap bersalah, aksi ini menegaskan bahwa masyarakat masih mengenalnya sebagai tokoh yang pernah membawa perubahan positif dalam bidang pendidikan. Selain itu, anggota pengemudi ojol dianggap sebagai bagian dari komunitas yang secara langsung terkena dampak dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Para pendukung ini mengatakan bahwa tindakan Nadiem, meski dianggap salah, tetap berkontribusi untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Mereka juga berharap bahwa proses hukum yang berlangsung akan menilai secara utuh peran Nadiem dalam kasus tersebut. Dalam suasana yang penuh haru, aksi memberikan mawar kuning ini menjadi momen yang mengingatkan betapa pentingnya simpati dan dukungan dari publik dalam proses hukum.

Dalam pemeriksaan selama beberapa bulan, berbagai fakta dan bukti telah dikumpulkan untuk mendukung tuntutan terhadap Nadiem. Namun, hingga saat ini, masih ada pertanyaan terkait peran masing-masing terdakwa dan apakah keuntungan yang diperoleh benar-benar berdampak langsung pada kerugian negara. Kehadiran para pendukung, termasuk pengemudi ojol, memberikan dorongan untuk mempertimbangkan sisi lain dari kasus ini.

Kasus ini juga menyoroti hubungan antara